Pemilik Toko Rizki Murni Pamekasan Dipenjara 4 Bulan Terkait Jual Gula Rafinasi
Kasus perdagangan gula kristal rafinasi yang dijual secara eceran di Kabupaten Pamekasan, menyeret 3 orang. Yaitu Aminollah, Fathorrahman, dan Maftuh Hidayatulloh. Untuk Aminollah, telah divonis dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Senin, 19 Oktober 2026. Ketua Majelis Hakim, Akhmad Budiawan menyatakan, Terdakwa Aminollah telah terbuksi secara sah dan meyakinkan melanggar dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aminollah menjual gula kristal rafinasi di toko miliknya, yaitu Toko Rizki Murni yang beralamat di Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dan Toko Rizki Mart yang beralamat di Jalan Raya Pagendingan, Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
Aminollah menjual gula kristal rafinasi berawal pada tahun 2023. Aminollah yang merupakan pemilik usaha pada Toko Rizki Murni dan Toko Rizki Mart bertemu dengan Fathorrahman yang merupakan pemilik Toko H Fathor “Grosir& Retail” untuk menjual beras. Dari pertemuan tersebut, kemudian Aminollah mendapatkan tawaran dari Fathorrahman untuk membeli gula kristal rafinasi dengan harga yang murah.
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian sekitar tahun 2024, Aminollah mulai memesan gula kristal rafinasi kepada Fathorrahman dengan cara menghubungi Fathorrahman melalui handphone untuk membeli gula kristal rafinasi yang akan diperdagangkan melalui Toko Rizki MurnI dan Toko Rizki Mart dengan kesepakatan gula kristal rafinasi akan diantarkan langsung ke Toko Rizki Murni.
Aminollah melakukan pembayaran dengan mengirimkan uang pembayaran melalui rekening Bank Mandiri atau rekening Bank BNI atas nama Fathorrahman. Aminollah dapat melakukan pembayaran secara tunai yang diserahkan kepada Maftuh Hidayatulloh yang datang ke Toko Rizki Murni.
Aminollah membeli gula kristal rafinasi dengan merek Dus Super yang merupakan produksi dari PT DUS Cilacap dengan kemasan 50 kg dari Fathorrahman dengan harga Rp 730.000 per kemasan 50 kg, dengan pengiriman menggunakan truk yang disediakan oleh Fathorrahman dengan diantarkan oleh Maftuh Hidayatullah dan Ongky Oktavianus Rianto yang merupakan sopir truk yang membawa gula kristal rafinasi.
Dalam setiap pembelian yang dilakukan oleh Aminollah sekitar 100 sampai dengan 170 sak kemasan kg, kemudian dalam sebulan Aminollah membeli gula kristal rafinasi sekitar 2 sampai dengan 3 kali.
Setelah Aminollah menerima pengiriman gula kristal rafinasi dari Fathorrahman, kemudian Aminollah untuk memperdagangkan gula kristal rafinasi di Toko Rizki Murni dan Toko Rizki Mart membagi gula kristal rafinasi kemasan 50 kg menjadi kemasan lebih kecil dengan ukuran 1 kg yang dijual dengan harga Rp 15.650 dengan keuntungan yang akan diperoleh oleh Aminollah sebesar Rp 52.500 per sak kemasan 50 kg.
Selama kurun waktu sekitar tahun 2024 sampai dengan bulan Juli 2025, Aminollah telah melakukan pembelian gula kristal rafinasi sebanyak 5.700 sak kemasan 50 kg dari Fathorrahman dan Maftuh Hidayatulloh.
Pada sekitar Juni 2025, Reza Anggana Yudha yang merupakan Staf Pemasaran Dan Pengembangan Usaha Pabrik Gula (PG) Candi Baru yang memiliki tugas untuk mengurusi penjualan hasil produksi di wilayah Jawa Timur, telah mendapatkan informasi adanya gula oplosan berupa campuran gula konsumsi dan gula kristal rafinasi beredar dengan menggunakan merek Raja Gula produk dari PT Rajawali yang masuk satu grup dengan PG Candi Baru.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Reza Anggana Yudha membeli gula di wilayah Pamekasan, Madura, tepatnya di Toko Rizki Murni milik Aminollah. Dari pembelian Toko Rizki Murni tersebut, kemudian Reza Anggana Yudha menemukan penjualan gula kristal rafinasi yang dibuat dalam kemasan plastik ukuran 1 kg yang dijual dengan harga Rp 15.600 per kg.
Dari temuan Reza Anggana Yudha ditindaklanjuti dengan pelaporan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim). Kemudian pada 20 Juli 2025, Ahmadi yang merupakan petugas dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan lidik dengan berpura-pura membeli gula kristal rafinasi yang dijual di Toko Rizki Murni dengan kemasan 50 kg. Kemudian mendatangi Toko Rizki Mart untuk membeli gula kristal rafinasi yang dikemas dengan kemasan plastik ukuran 1 kg.
Dari hasil temuan tersebut, kemudian pada 22 Juli 2025, petugas Indagsi Polda Jatim mendatangi Toko Rizki Mart dan Toko Rizki Murni milik Aminollah untuk selanjutnya melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dari :
Toko Rizki Murni berupa 175 Kg gula Kristal rafinasi yang telah dikemas ulang, 73 sak gula Kristal rafinasi kemasan 50 Kg produksi PT DUS Cilacap Indonesia, 5 lembar bukti penjualan gula Kristal rafinasi, 4 sak kosong kemasan gula Kristal rafinasi produksi PT DUS Cilacap Indonesia;
Toko Rizki Mart berupa 1 sak kemasan 50 kg gula Kristal rafinasi dengan label kemasan produksi PT DUS CilacaP, 240 plastik gula Kristal rafinasi kemasan 1 kg, 1 bendel print out laporan penjualan gula Kristal rafinasi kemasan 1 kg dengan nama Item: Gula Putih/50 periode bulan Januari 2024 sampai dengan Juli 2025, 1 unit timbangan digital, 2 lembar nota penjualan gula Kristal rafinasi dengan nama item: Gula Putih/50.
Aminollah sebagai pelaku usaha mengetahui terhadap gula kristal rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh produsen gula rafinasi kepada industi pengguna dan tidak dapat dijual secara eceran sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi sebagaimana diubah dengan PERMENDAG Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMENDAG Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi yang menyatakan:
Pasal 2 Ayat (1) Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh Produsen gula Kristal rafinasi kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi
Pasal 3 Gula Kristal Rafinasi dilarang di perdagangkan di pasar eceran;
Aminollah bukan lah merupakan produsen gula kristal rafinasi yang dapat memperdagangkan gula Kristal rafinasi kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi, karena Aminollah sebagai pemilik Toko Rizki Murni dan Toko Rizki Mart memperdagangkan gula kristal rafinasi secara eceran untuk konsumen atau masyarakat dengan membuat kemasan lebih kecil sebesar 1 kg melalui Toko Rizki Murni dan Toko Rizki Mart.
Aminollah mengetahui terhadap gula kristal rafinasi tidak dapat diperjual belikan kepada konsumen karena peruntukkannya untuk industri dan gula kristal rafinasi harus diedarkan melalui Koperasi. Namun karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan, maka terdakwa dengan sengaja membuat kemasan lebih kecil sehingga dapat dibeli oleh konsumen yang ingin membeli di Toko Rizki Murni dan Toko Rizki Mart milik Aminollah.
Dalam persidangan secara terpisah, Fathorrahman menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan. Sidang dalam proses pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Agenda sidang akan dilanjut pada Rabu, 4 November 2026. (*)
Editor : Redaksi