Vonis pidana penjara selama 1 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember terhadap Terdakwa Lilis Jayatiningsih binti Sri Mahajayati (almarhum) dalam kasus penipuan rental mobil tak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember merasa puas. Jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin oleh Aryo Widiatmoko menyatakan terdakwa Lilis Jayatiningsih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis dijatuhkan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Baca juga: Gadaikan Mobil Rental Milik Warga Desa Jatisari, Saifur Ridho Dipenjara
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Kasus penipuan rental mobil ini terjadi bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB bertempat di rumah saksi korban Sondy Luwi yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Lingkungan Karang Mluwo, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Lilis Jayatiningsih mendatangi Sondy Luwi. Lilis Jayatiningsih menyampaikan bahwasanya dirinya hendak menyewa 1 unit mobil Toyota Calya nomor polisi (nopol) P-1047-HY warna coklat metalik tahun 2021 milik Sondy Luwi selama 5 hari.
Dalih atau alasannya seolah-olah untuk keperluan pekerjaan Lilis Jayatiningsih menjual kaca mata ke luar kota antara tanggal 05 Juni 2026 sampai dengan tanggal 10 Juni 2026. Selanjutnya Sondy Luwi menyampaikan kepada Lilis Jayatiningsih biaya sewanya adalah sebesar Rp 300.000 per harinya, sehingga selama 5 hari total biayanya adalah sebesar Rp 1.500.000.
Lilis Jayatiningsih membayar lunas dengan cara transfer menuju rekening istri Sondy Luwi, sehingga akhirnya Sondy Luwi menjadi percaya dengan Lilis Jayatiningsih dan mau menyerahkan 1 unit mobil Toyota Calya nopol P-1047-HY warna coklat metalik tahun 2021 beserta STNK dan kunci kontaknya untuk dibawa oleh Lilis Jayatiningsih.
Baca juga: Dhery Wahyu Christanto Gelapkan Mobil Rental OG Jember
Setelah habis masa sewa mobil, yaitu pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Sondy Luwi mengirim pesan chat WhatsApp kepada Lilis Jayatiningsih guna memberitahu masa sewa 1 unit mobil Toyota Calya nopol P-1047-HY warna coklat metalik tahun 2021 telah habis dan meminta mobil segera dikembalikan. Namun saat itu Lilis Jayatiningsih beralasan seolah-oleh meminta diperpanjang masa sewa mobil milik Sondy Luwi.
Namun Sondy Luwi tidak mau dan mengatakan bilamana hendak perpanjangan sewa, maka mobil harus terlebih dahulu dikembalikan. Namun Lilis Jayatiningsih hanya beralasan.
Kemudian pada hari dan waktu berikutnya Sondy Luwi dan juga istrinya kembali menagih pengembalian 1 unit mobil Toyota Calya nopol P-1047-HY warna coklat metalik tahun 2021. Namun tidak ada jawaban dan balasan dari Lilis Jayatiningsih, serta mobil milik Sondy Luwi tidak juga kunjung dikembalikan.
Baca juga: Salim Mustofa Gadaikan Mobil Milik Sepupunya ke Orang Lumajang
Ternyata pada Selasa, 9 Juni 2026 bertempat di rumah Muhay Prasetyo di Jalan Rembangan, Lingkungan Cupu Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, tanpa seizin dan sepengetahuan Sondy Luwi, Lilis Jayatiningsih menggadaikan 1 unit mobil Toyota Calya nopol P-1047-HY beserta STNK dan kunci kontaknya kepada Muhay Prasety dengan harga sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut telah habis Lilis Jayatiningsih pergunakan untuk keperluan pribadinya membayar hutang.
Semula Sondy Luwi percaya terhadap Lilis Jayatiningsih yang menyewa 1 (unit mobil Toyota Calya nopol P-1047-HY beserta STNK dan kunci kontaknya miliknya itu. Hingga pada akhirnya setelah ditunggu-tunggu dan berulang kali ditagih dan dihubungi Lilis Jayatiningsih tak kunjung mengembalikan mobil, STNK dan kunci kontaknya itu kepada Sondy Luwi selaku pemiliknya. Mobil tersebut telah terdakwa gadaikan kepada seseorang atas nama Muhay Prasetyo sebesar Rp 25 juta tanpa seizin dan sepengetahuan Sondy Luwi selaku pemilik.
Perbuatan Lilis Jayatiningsih tersebut telah mengakibatkan Sondy Luwi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 105.000.000. (*)
Editor : Redaksi