Gunakan KTP Orang Lain untuk Rental Mobil, Imron Mahbubi Dihukum 2 Tahun Penjara

Reporter : M Ruslan
Penipuan mobil rental Daihatsu Granmax (foto ilustrasi).

Kasus penipuan mobil rental dengan menggunakan identitas orang lain terjadi di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Pelaku yang berhasil ditangkap Polres Jember ialah Imron Mahbubi. Adapun korbannya ialah Nafis Tohir selaku pemilik usaha CV Vie Airlinp Tour & Travel.

Nafis Tohir juga pemilik 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna grey tahun 2026, nomor polisi (nopol) : P – 8440 – GI, atas nama Nafis Tohir. Mobil tersebut diperoleh dengan membeli secara kredit dengan uang muka sebesar Rp 20 juta dan angsuran sebesar Rp 3.950.000 selama 5 tahun.

Baca juga: JPU Kejari Jember Banding Atas Vonis Lilis Jayatiningsih di Kasus Rental Mobil

Nafis Tohir mempunyai usaha persewaan mobil. Kemudian pada Jumat, 19 Juni 2026 sekira jam 19.49 WIB, Nafis Tohir dihubungi oleh nomor handphone : 085878087763 yang mengaku atas nama Yeni Wulandari (Diandra). Yeni Wulandari mengirimkan foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan tujuan untuk menyewa 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna grey tahun 2026, nomor polisi : P – 8440 – GI, milik Nafis Tohir selama satu hari untuk keperluan pindahan dengan harga sewa per hari sebesar  Rp 275.000.

Nafis Tohir memberitahukan hal tersebut kepada Rico Rahmat Kurniawan (Karyawan CV Vie Airline Tour & Travel) untuk menangani sewa mobil tersebut. Nafis Tohir menyampaikan kepada Rico Rahmat Kurniawan untuk meminta deposit sebagai jaminan sewa mobil sebesar Rp 5 juta. Apabila sewa telah selesai, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada penyewa.

Pada Sabtu 20 Juni 2026  sekira jam 14.00 WIB bertempat Jalan Manyar, Gang Kopi, Lingkungan Sumber Langon, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Imron Mahbubi datang mengaku sebagai adik dari Yeni Wulandari (Diandra) yang akan mengambil mobil tersebut untuk disewa selama 1 hari terhitung pada tanggal 19 Juni 2026, jam 21.50 WIB sampai dengan tanggal 21 Juni 2026 jam 21.50 WIB, dengan biaya sewa per hari sebesar Rp 275.000 yang dibayarkan setelah masa sewa habis dan disertai dengan jaminan baik KTP, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor atau uang.

Imron Mahbubi datang menemui Rico Rahmat Kurniawan dan mengatakan akan mengambil mobil yang disewa atas suruhan dari Yeni Wulandari (Diandra). Saat itu Imron Mahbubi menyampaikan tidak memiliki KTP asli dan hanya memiliki KTP Elektronik, sehingga Imron Mahbubi menyerahkan KTP atas nama Yeni Wulandari (Diandra) tersebut.

Lalu Rico Rahmat Kurniawan membuatkan 1 lembar nota kuitansi sewa mobil selama satu hari yang ditandantangani oleh Imron Mahbubi dan Rico Rahmat Kurniawan. Kemudian Imron Mahbubi menyerahkan uang deposit kepada Rico Rahmat Kurniawan sebesar Rp 900 ribu. Rico Rahmat Kurniawan menyerahkan 1 kunci kontak dan 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna grey tahun 2026, nomor polisi : P – 8440 – GI, kepada Imron Mahbubi. Uang deposit diserahkan Rico Rahmat Kurniawan kepada istri Nafis Tohir.

Baca juga: Gadaikan Mobil Rental Milik Warga Desa Jatisari, Saifur Ridho Dipenjara

Imron Mahbubi mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna grey tahun 2026, Nomor Polisi : P – 8440 – GI, tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Dodik (daftar pencarian orang/DPO) yang menyampaikan kepada Imron Mahbubi jika Yeni Wulandari (Diandra) membutuhkan mobil untuk boyongan atau pindahan, sehingga Imron Mahbubi mendapatkan fee senilai Rp 150.000.

Ketika Nafis Tohir mencoba menghubungi nomor handphone : 085878087763 yang mengaku atas nama Yeni Wulandari (Diandra) sudah tidak aktif. Dan saat dilakukan pengecekan GPS, mobil tersebut berada di Pasuruan.

Saat Nafis Tohir melakukan pengecekan ke alamat Yeni Wulandari (Diandra) sesuai dengan KTP, diketahui jika Yeni Wulandari (Diandra) tersebut tidak pernah kenal dengan Imron Mahbubi dan tidak pernah menyuruh Imron Mahbubi untuk menyewa mobil milik Nafis Tohir.

Yeni Wulandari (Diandra) menerangkan jika pernah mengirimkan foto KTP kepada seseorang bernama Vivi karena Yeni Wulandari (Diandra) akan menggadaikan Mobil Pajero Sport milik Yeni Wulandari (Diandra) dengan alasan untuk membuat perjanjian dan tidak mengenal Imron Mahbubi, sehingga Nafis Tohir merasa dirugikan. Nafis dan melaporkan perbuatan Imron Mahbubi kepada Polres Jember.

Baca juga: Dhery Wahyu Christanto Gelapkan Mobil Rental OG Jember

Perbuatan Imron Mahbubi yang dengan sengaja menggunakan KTP milik Yeni Wulandari (Diandra) dan mengaku sebagai adik dari Yeni Wulandari (Diandra) untuk menyewa 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna grey tahun 2026, Nomor Polisi : P – 8440 – GI, atas nama Nafis Tohir milik Nafis Tohir selama satu hari dengan uang jaminan sebesar Rp 900 ribu dengan alasan akan digunakan untuk keperluan pindahan atau boyongan mengakibatkan Nafis Tohir mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 210 juta.

Imron Mahbubi kemudian diproses hukum di Pengadilan Negeri Jember. Dan pada Rabu, 7 Oktober 2026, Imron Mahbubi divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dina Pelita Asmara selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, Imron Mahbubi telah melanggar Pasal 492 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana 2023. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru