Pemilik Showroom Mobil Jokowi yang beralamat di Desa Rambipuji, Desa Rambipuji, Kabupaten Jember, ditangkap oleh petugas Polres Jember. Namanya Ahmad Trijoko. Ahmad Trijoko terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli mobil.
Penipuan berawal dari A Zainullah M yang berkeinginan hendak membeli mobil, kemudian pada Selasa, 23 September 2025, salah seorang kerabat dari A Zainullah M yang bernama H Slamet mengabarkan melalui aplikasi WhatsApp tentang adanya mobil yang hendak dijual berikut foto mobil tersebut berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga yang dijual oleh sebuah showroom mobil yang berada di Kabupaten Jember.
Baca juga: JPU Kejari Jember Banding Atas Vonis Lilis Jayatiningsih di Kasus Rental Mobil
Keesokan harinya, pada Rabu, 24 September 2025, A Zainullah M bersama istrinya dan pula ditemani oleh H Slamet dan M Irwan Susanto berangkat menuju ke Jember untuk melihat mobil dimaksud.
Sesampainya di showroom pada sekitar pukul 13.30 WIB, yaitu Showroom Mobil Jokowi yang terletak di Desa Rambipuji, Desa Rambipuji, Kabupaten Jember, A Zainullah M bertemu dengan pemilik showroom, yaitu Ahmad Trijoko yang menunjukkan unit mobil yang hendak dijual yang berada di dalam showroom tersebut, yaitu 1 unit mobil Suzuki Ertiga, warna abu-abu metalik, nomor polisi (nopol) : L-1319-QO, tahun 2021, yang dijual dengan harga Rp. 168.500.000.
Setelah melihat kondisi mobil itu dan merasa cocok, kemudian A Zainullah M tertarik membeli mobil itu. Namun A Zainullah M mengatakan bahwa hanya memiliki uang sebesar Rp 150 juta. Kemudian untuk membuat A Zainullah M mau membeli, akhirnya Ahmad Trijoko menjawab tidak mengapa untuk kekurangannya sebesar Rp 18.500.000 dapat dibayar dalam waktu 4 bulan ke depan setelah pembelian.
A Zainullah M mau dan semakin tertarik untuk membeli mobil dimaksud. Setelah itu, A Zainullah M bertanya mengenai kelengkapan surat-surat dari mobil yang hendak dibelinya. Lalu dijawab oleh Ahmad Trijoko bahwasanya Ahmad Trijoko hanya akan memberikan STNK-nya saja selama harga mobil belum lunas. Namun bilamana lunas, Ahmad Trijoko berjanji kepada A Zainullah M akan memberikan dan mengantarkan sendiri BPKB-nya kepada A Zainullah M.
Akhirnya A Zainullah M percaya dan sepakat membeli 1 unit mobil Suzuki Ertiga, warna abu-abu metalik, nopol : L-1319-QO, tahun 2021.
A Zainullah M langsung melakukan pembayaran harga mobil. Pertama, secara tunai/ cash sebesar Rp 105.000.000 pada pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Showroom Mobil JOKOWI yang terletak di Desa Rambipuji, Desa Rambipuji, Kabupaten Jember.
Kedua, secara transfer pada Rabu, 24 September 2025 menuju ke rekening BRI atas nama Achmad Tri Joko sebesar Rp 45.000.000.
Ketiga, pada Jumat, 31 Oktober 2025 menuju ke rekening BRI atas nama Ahmad Trijoko sebesar Rp 10.000.000.
Baca juga: Adi Suparminto Dovinis 1 Tahun Penjara di Kasus Penipuan
Keempat, pada Kamis, 13 Nopember 2025 membayar pelunasan menuju ke rekening BRI atas nama Ahmad Trijoko sebesar Rp 8.500.000. Total keseluruhan adalah sebesar Rp 168.500.000.
Selama 1 unit mobil Suzuki Ertiga, nopol L-1319-QO tersebut dipergunakan dan berada dalam penguasaan A Zainullah M, telah dilakukan penambahan fasilitas berupa aksesoris mobil berupa dashcam (kamera dalam), pemasangan jok kulit, karpet dalam mobil dan penggantian 5 ban mobil yang totalnya senilai Rp 6.750.000.
Hingga akhirnya pada 25 Pebruari 2026, A Zainullah M didatangi oleh petugas kepolisian dari Polres Jember yang mengambil dan mengamankan 1 unit mobil Suzuki Ertiga, warna abu-abu metalik, nopol : L-1319-QO, yang ada dalam kekuasaan A Zainullah M karena ternyata mobil tersebut adalah dalam kondisi bermasalah lantaran Ahmad Trijoko menjual mobil tersebut kepada A Zainullah M tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik aslinya.
Ternyata, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, warna abu-abu metalik, nopol : L-1319-QO adalah milik dari Gerry Pranata, yang mana Gerry Pranata memegang Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dari mobil tersebut selama mobil tersebut belum terjual kepada pihak lain.
Ahmad Trijoko diminta untuk menjual dan memberitahukan setiap transaksi penjualan dan hasil penjualannya kepada Gerry Pranata. Akan tetapi Ahmad Trijoko menjual sendiri mobil itu tanpa seizin dan sepengetahuan Gerry Pranata selaku pemilknya. Begitu pula Ahmad Trijoko tidak melaporkan dan menyerahkan hasil penjualannya kepada Gerry Pranata, melainkan malah mempergunakannya sendiri untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Iswatul Mufidah, Korban Dugaan Penipuan Investasi Diperiksa Polrestabes Surabaya
Semula A Zainullah M percaya terhadap diri Ahmad Trijoko yang menjual 1 unit mobil Suzuki Ertiga, warna abu-abu metalik, nopol : L-1319-QO, yang telah A Zainullah M beli dan bayar lunas sebesar Rp 168.500.000. Hingga pada akhirnya Ahmad Trijoko tak kunjung memberikan BPKB asli dari mobil tersebut kepada A Zainullah M.
Akhirnya mobil tersebut diambil dan diamankan oleh Polres Jember dari tangan A Zainullah M karena bermasalah lantaran dijual oleh Ahmad Trijoko tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik aslinya. Dan sebagai akibat perbuatan Ahmad Trijoko tersebut telah mengakibatkan A Zainullah M mengalami kerugian materiil yang totalnya sebesar Rp 175.250.000.
Ahmad Trijoko kemudian diproses di Pengadilan Negeri Jember. Anak Agung Gede Agung Parnata selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, Ahmad Trijoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memilih banding. Sebab, Jaksa menilai, vonis tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)
Editor : Redaksi