Subiyanto dan Winarti kedapatan menggelapkan uang Endik Sucipto selaku pemilik UD Padi Desa. Total uang yang digelapkan sebesar Rp 297.757.500.
Penggelapan ini terjadi pada selama kurun waktu sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan tanggal 17 Juni 2026 bertempat di UD Padi Desa, alamat Dusun Gondangwetan, Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Subiyanto dan Winarti yang bekerja sebagai karyawan di UD Padi Desa milik Endik Sucipto, mengirim sekaligus yang melakukan bongkar muat beras.
Baca juga: Abimanyu Dwi Putra Divonis Penjara di Kasus Penggelapan di PT Rengganis Rayhan Wijaya
Subiyanto adalah sopir di UD Padi. Subiyanto mendapatkan upah setiap pengiriman sebesar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu. Sedangkan Winarti selaku Sales Penjualan yang mencari toko atau agen baru sebagai pembeli, menerima pesanan dari pelanggan lama maupun baru, menyampaikan pesanan kepada admin UD PADI DESA, serta menerima pembayaran dari agen atau toko untuk kemudian diserahkan kepada admin yang mendapat upah Rp 25.000 dari setiap ton beras yang terjual.
Subiyanto dan Winarti yang dipercaya Endik Sucipto melakukan pengiriman dan pengantaran beras yang dititipkan terlebih dahulu kepada agen-agen yang sudah dikenal dan terhadap agen atau toko memiliki penjualan tinggi akan ditambahkan pasokannya. Sedangkan toko yang memiliki beras yang kurang laku akan ditarik kembali dan dipasarkan ke toko lain dengan mekanisme pembayaran tunai tempo selama 2 minggu.
Namun sejak bulan Agustus 2025, tanpa sepengetahuan dan izin dari Endik Sucipto, Subiyanto dan Winarti mengubah sistem pembayaran menjadi pembayaran setengah saat barang diterima dan sisanya dibayarkan pada saat pengiriman barang berikutnya atau dapat pula dengan cara pembayaran penuh saat barang diterima.
Dari beberapa pembayaran yang sudah diterima melalui Winarti, digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi Subiyanto dan terdakwa II dan sebagian lagi disetorkan kepada Admin UD Padi Desa yaitu Marlina.
Pada 16 Juni 2026 saat Endik Sucipto menanyakan terkait adanya tunggakan jatuh tempo dari salah satu toko/ agen beras, Subiyanto dan Winarti menyampaikan toko tersebut belum melakukan pembayaran karena beras belum laku terjual. Endik Sucipto meminta agar menarik beras yang belum laku dari toko Projo tersebut. Namun Subiyanto dan Winarti menolak dengan alasan khawatir akan kehilangan pelanggan. Padahal sebenarnya, toko tersebut telah melunasi pembayaran kepada Winarti.
Baca juga: Saaprian Siregar Terbukti Gelapkan Motor Milik Koperasi Jaya Bersama PPH Kediri
Kemudian pada 27 Juni 2026 saat saksi Endik Sucipto kembali menanyakan tunggakan pembayaran dari para agen, Subiyanto dan Winarti mengakui bahwa uang pembayaran dari para agen telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga saksi Endik Sucipto melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.
Berdasarkan rekapan nota penjualan yang dikeluarkan oleh UD Padi Desa periode tanggal 16 Mei 2026 sampai dengan tanggal 17 Juni 2026 sebanyak 15 nota penjualan dengan total beras sebanyak 27.695 kg atau senilai Rp 389.492.500, pembayaran yang diterima oleh Endik Sucipto dari total 15 Nota Penjualan tersebut diatas hanya sejumlah Rp 91.735.000.
Sedangkan sisa uang yang diterima Subiyanto dan Winarti dari para agen atau toko tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi Subiyanto dan Winarti, antara lain untuk membayar angsuran pinjaman bank, arisan, serta kebutuhan hidup lainnya.
Selain tidak menyerahkan uang hasil penjualan beras kepada UD Padi Desa, Subiyanto dan Winarti membuat nota penjualan dari toko/ agen yang seharusnya tidak memesan beras agar beras tetap dapat keluar dari gudang UD Padi Desa. Tanpa seizin Endik Sucipto, Subiyanto dan Winarti menjual beras tersebut dengan nota yang dibuat sendiri oleh Winarti kepada toko lain yang tidak berlangganan ke UD Padi Desa. Kemudian uang hasil penjualan tersebut juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Subiyanto dan Winarti.
Baca juga: Asfiya Dihukum Penjara Setelah Gelapkan Uang Tabungan Zena Andonosari
Subiyanto dan Winarti pun menghadapi proses hukum atas perbuatannya itu. Keduanya lalu divonis dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada Kamis, 08 Oktober 2026.
"Menyatakan Terdakwa I Subiyanto bin Sarbi (almarhum) dan Terdakwa II Winarti binti Suroto (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan sendiri tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum," kata Oki Basuki Rachmat selaku Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa Subiyanto dan Winarti telah melanggar pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 Huruf a dan Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto