Abimanyu Dwi Putra Divonis Penjara di Kasus Penggelapan di PT Rengganis Rayhan Wijaya
Abimanyu Dwi Putra selaku mantan Pengawas PT Rengganis Rayhan Wijaya harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan menggelapkan uang PT Rengganis Rayhan Wijaya. Perbuatannya itu, membuat Abimanyu Dwi Putra dipenjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
“Menyatakan Terdakwa Abimanyu Dwi Putra tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Desbertua Naibaho dalam sidang yang digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Abimanyu Dwi Putra terbukti melanggar Pasal 488 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 126 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Abimanyu Dwi Putra bekerja di PT Rengganis Rayhan Wijaya sejak tahun 2021 sebagai Administrasi Produksi. Dia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.700.000 per bulan. Pada tahun 2022, Abimanyu Dwi Putra bertugas sebagai Pengawas dan pelaksana sampai berhenti pada pada Sabtu, 11 April 2026.
PT Rengganis Rayhan Wijaya adalah perusahaan yang bergerak di bidang property perumahan dan kos kosan, beralamat di Jalan Koptu Berlain nomor 16, Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Pada akhir tahun 2025, PT Rengganis Rayhan Wijaya membangun kandang ayam di Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten dengan luas 6000 m2, sebanyak 3 kandang ayam dengan kapasitas produksi masing-masing kandang 32.000 ekor ayam potong.
Perumahan milik PT Rengganis Rayhan Wijaya ada 3, yaitu Perum Rengganis Residen 1 (di wilayah Arjasa); Perum Rengganis Residen 2 (di wilayah Kaliurang Kel. Antirogo); dan Mahota Raya Rengganis (di wilayah Kelurahan Antirogo).
Abimanyu Dwi Putra saat menjabat sebagai Pengawas PT Rengganis Rayhan Wijaya pada akhir tahun 2025 sampai dengan bulan April 2026 telah menggunakan uang milik PT Rengganis Rayhan Wijaya dengan cara uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada mandor Sukandar. Namun uang tersebut tidak dibayarkan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Uang tersebut adalah uang kas bon untuk pembayaran upah kerja kontruksi baja. Berdasarkan audit PT Rengganis Rayhan Wijaya, uang yang diterima Sukandar sebesar Rp 361.500.000.
Menurut hasil audit sebagaimana tersebut di atas, uang kas bon yang tidak diterima oleh mandor Sukandar adalah Rp 35.920.000. Namun ada uang sebesar Rp 420.000 bukan uang milik mandor Sukandar. Jadi dikurangi jumlah tersebut, sehingga total uang kas bon mandor Sukandar yang digunakan oleh Abimanyu Dwi Putra sebesar Rp 35.500.000.
Abimanyu Dwi Putra menggunakan uang milik PT Rengganis Rayhan Wijaya tersebut tanpa seizin dari PT Rengganis Rayhan Wijaya untuk kepentingan Abimanyu Dwi Putra sendiri.
Akibat perbuatan Abimanyu Dwi Putra tersebut mengakibatkan PT Rengganis Rayhan Wijaya mengalami kerugian sebesar Rp 35.500.000. (*)
Editor : Redaksi