Saaprian Siregar Terbukti Gelapkan Motor Milik Koperasi Jaya Bersama PPH Kediri

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penggelapam motor (Ilustrasi)
Penggelapam motor (Ilustrasi)
grosir-buah-surabaya

Terdakwa Saaprian Siregar anak dari Jonni Siregar (26 tahun) divonis pidana penjara selama 1 tahun dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Koperasi Jaya Bersama PPH Cabang Kediri yang beralamat di Dusun Buluampal, Desa Bendo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis, 8 Oktober 2026. 

Kiki Yuristian sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Saaprian Siregar terbukti melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saaprian Siregar merupakan karyawan Koperasi Jaya Bersama PPH sejak bulan Februari 2025 yang bertanggung jawab melakukan penagihan angsuran pinjaman kepada anggota (nasabah) Koperasi Jaya Bersama PPH unit Kediri dan menyetorkan uang hasil penagihan kepada petugas Kasir Koperasi Jaya Bersama PPH unit Kediri. 

Dalam melaksanakan tugasnya Saaprian Siregar menggunakan fasilitas koperasi yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun pembuatan 2025 warna hitam nomor polisi (nopol) : T-2588-QT.

Pada Rabu 20 Mei 2026 sekitar jam 17.00 WIB, Saaprian Siregar pergi meninggalkan Koperasi Jaya Bersama PPH unit Kediri karena ingin berhenti bekerja dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun pembuatan 2025 warna hitam nopol : T-2588-QT, dengan membawa serta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada dalam penguasaannya.

Saaprian Siregar menuju Semarang dan menjual sepeda motor tersebut kepada Mahmud (daftar pencarian orang/DPO) dengan harga Rp 5.000.000. Hasil dari penjualan tersebut untuk keperluan sehari-hari dari Saaprian Siregar.

Akibat perbuatan Saaprian Siregar tersebut pihak Koperasi Jaya Bersama PPH unit Kediri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 18 juta. (*)