Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikeluarkan oleh pihak Kepolisian kepada pemohon yang tidak memiliki catatan kriminal/kejahatan. Berikut dokumen dan administrasi yang perlu kamu kamu bawa jika ingin mendapatkan SKCK di kantor Kepolisian terdekat.
- Surat pengantar dari kantor kelurahan domisili Pemohon
Baca juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online
- Pas foto ukuran 4x6 background merah sebanyak 6 lembar.
- Fotokopi 1 lembar (KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran)
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
- Biaya PNBP SKCK sebesar Rp 30.000
Tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (“PNBP”) yang berlaku di Indonesia. Pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020, yaitu sebesar Rp. 30.000.
Editor : Syaiful Anwar