Terdakwa Cikwan, mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Ogan Komeling Ulu (OKU) Timur, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp 354 juta di PN Tipikor Palembang, pada Selasa (27/6/2023). Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi, menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dan terdakwa juga di pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp 354 juta.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Cikwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Baca juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa
"Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan terhadap terdakwa Cikwan Bin Zainuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menghukum, terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 4 bulan. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp354 juta dikurangi sebesar Rp30 juta yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum," ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Baca juga: Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa
Hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa terdakwa tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kejari Gresik Dipermalukan Tersangka Dugaan Korupsi
Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU OKU Timur maupun terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Diketahui sebelumnya JPU OKU Timur menuntut terdakwa Cikwan dengan pidana penjara selama 5 tahun. (one)
Editor : Redaksi