Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali memberikan fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada salah satu perusahaan yang berada di wilayah pengawasannya. Pemberian fasilitas tersebut sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai fasilitator perdagangan dan memberikan asistensi terhadap industri dalam negeri.
Fasilitas PLB diberikan kepada PT Nurindo Pratama Logistik yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi ban, besi, baja, dan produk turunannya. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, menyatakan fasilitas PLB dapat memberikan manfaat bagi perusahaan.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Beberapa manfaat di antaranya meningkatkan efisiensi logistik serta meningkatkan daya saing perusahaan.”
Baca juga: PT Indonesia Epson Industry Dapat Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson
Sebagai bentuk pelayanan prima, pemberian fasilitas kepabeanan hanya perlu waktu sekitar satu jam sejak pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam setiap pemberian fasilitas, Bea Cukai juga mengajak perusahaan untuk menandatangni komitmen integritas, untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
A.Tjeptjep ZH selaku direksi PT Nurindo Pratama Logistik menyatakan fasilitas yang diberikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas produksi dan mampu menghasilkan produk dengan harga bersaing dengan harga global.(dit)
Editor : Ahmadi