Tak Terima Dipotong Jalan, Seorang Warga Bogorami 1 Menganiaya Siswa di Surabaya

lintasperkoro.com
David Gunawan, pelaku pemukulan terhadap Andika

Seorang siswa kelas XII di salah satu sekolah di Kota Surabaya menjadi korban pemukulan dan penganiayaan oleh seorang pria paruh baya, yang diketahui warga Bogorami, Kota Surabaya, pada Jumat pagi (29/09/2023), sekitar pukul 06.40 WIB. Korban pemukulan diketahui bernama Andika Putra Ardiansyah, warga Setro, Kota Surabaya. Sedangkan pelaku pemukulan diketahui bernama David Gunawan, warga Bogorami Gang 1 Nomor 3 H, Surabaya.

Dodik Firmansyah, ayah korban mengatakan, kejadian ini bermula saat anaknya Andika dalam perjalanan menuju sekolah. Kemudian berhenti di lapak penjual bensin eceran di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Namun, sebelum berhenti di lapak pengecer bensin tersebut, Andika sempat menyalip David sebelum tiba di lapak pengecer bensin.

Baca juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

“Dari pengakuan anak saya ini, mungkin karena David merasa dipotong jalannya, sehingga tersangka emosi lalu tiba-tiba memukul anak saya. Tapi saat anak saya berusaha menangkis pukulan tersebut, anak saya justru malah dipukul lagi menggunakan helm yang mengenai tangan kiri anak saya. Akibatnya, anak saya mengalami luka memar di lengan kiri dan mata,” kata Dodik, yang juga seorang Advokat.

Tidak hanya memukul menggunakan tangan dan helm, kata Dodik, David juga mengancam akan membunuh Andika seraya mempertanyakan alamat rumahnya. David juga menantang Andika untuk mendatangi rumahnya yang dengan gamblang disebutkan David bahwa ia tinggal di Bogorami gang 1, Surabaya. Beruntung, aksi brutal David dapat dihentikan warga.

Baca juga: Nemen Rek, Perkara Utang, Seorang Rentenir Ancam Bunuh Ibu Rumah Tangga Asal Bogorami Makam

Menerima aduan anaknya Andika, Dodik pun melaporkan aksi pemukulan tersebut ke Polrestabes Surabaya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1062/IX/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu disebutkan, David, disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Saksi mata, Jadi, penjual bensin eceran di Jalan Kedung Cowek Surabaya tempat Andika hendak membeli bensin, membenarkan bahwa memang ada aksi pemukulan di depan lapaknya. Menurut Jadi, pemukulan terjadi cukup lama karena tersangka David enggan dilerai oleh warga. Jadi juga membenarkan jika tersangka David memukul Andika menggunakan helm.

Baca juga: Penganiaya Remaja Saat Pertunjukan Orkes di Desa Sentul Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

“Anaknya ini (Andika), datang seperti memotong jalan orang itu (David). Tapi ya gak kesempret, gak jatuh, gak gimana. Tiba-tiba orang itu marah-marah dan langsung memukul anak itu. Habis itu, ya mukul pakai helm. Sempat dilerai sama warga, saya juga tidak bisa berbuat banyak karena kebetulan lagi banyak orang beli bensin juga,” jelas Jadi. (Red)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru