Satnarkoba Polres Tulungagung Ungkap Kasus Narkotika Golongan I Jenis Sabu Jaringan Lapas

lintasperkoro.com
Tersangka pengedaran narkoba jaringan Lapas di Tulungagung

Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkotika Golongan I Jenis Shabu Jaringan lembaga kemasyarakatan (Lapas).

Kedua tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung adalah inisial YAN (23 tahun) dan MRA (20 tahun).

Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

“Diketahui pada Hari Selasa, 4 Juli 2023 sekira pukul 14.30 Wib, Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari petugas Lapas kelas IIB Tulungagung bahwa di dalam Lapas kelas IIB Tulungagung masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, telah ditemukan Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam barang titipan,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasihumas Polres Iptu Anshori, Sabtu (8/7/2023).

Barang titipan berupa makanan dibawa oleh pembesuk atas nama NDA yang ditujukan kepada Narapidana an. YAN. Petugas Lapas merasa curiga kemudian melakukan pembongkaran pada makanan ternyata didapati narkotika.

Baca juga: Polres Tulungagung Siagakan Personel untuk Pengamanan Gudang KPU

“Atas temuan tersebut, Lapas Tulungagung langsung berkoordinasi dengan Resnarkoba Polres Tulungagung guna penyelidikan lebih lanjut. NDA beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukan penyidikan terhadap YAN,” sambungnya.

Usai dilakukan penyelidikan, NDA dan YAN petugas mengamankan juga mengamankan MRA (20 tahun).

Baca juga: Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Samapta Polres Tulungagung Menggelar Patroli Presisi

“Barang bukti yang berhasil diamankan 10 (sepuluh) poket shabu dengan Berat Bruto 4,32 gram, 1 (satu) bungkus pentol bakso, 1 (satu) bungkus plastik berisi fried chiken, 2 (dua) bungkus mie ayam, 3 (tiga) buah tas kresek warna putih, berisi saos dan sambal, 1 (satu) lembar surat ijin kunjungan an. YAN beserta 1 (satu) lembar foto copy KTP an. NDA, 4 (empat) buah HP, 1 (satu) unit sepeda motor,” ungkapnya. 

"Atas tindakan kedua tersangka, untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Tulungagung guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Tulungagung. (ful)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru