Warga Jatisari Blitar Dihukum 1 Tahun Penjara Penjara karena Oplos LPG

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti LPG yang diamankan Polres Tulungagung
Barang bukti LPG yang diamankan Polres Tulungagung
grosir-buah-surabaya

Hermansyah, warga Jalan Manggar Lingkungan Jatisari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hukuman itu dijatuhkan karena perbuatan Hermansyah yang mengoplos LPG (Liquefied Petroleum Gas atau Elpiji) volume 3 kg ke tabung 12 kg (non subsidi).

Y Erstanto Windiolelono selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung menyatakan, Hermansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Dan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin, 27 Juli 2026.

Hermansyah sejak tahun 2023 memiliki usaha niaga gas LPG 3 kg dan 12 kg, air mineral AQUA galon 19 liter, di rumahnya tanpa memiliki izin usaha dan tidak memiliki nama toko. Pada Februari 2025, Hermansyah mengisi gas LPG 12 kg dengan LPG yang ada dalam tabung gas 3 kg.

Hermansyah menjual gas LPG yang sudah dioplos ke beberapa agen atau pangkalan gas, diantaranya pangkalan gas Indrawati milik Ismaliawan yang beralamat di Jalan Blitar nomor 09 Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung sejak Oktober 2025. Sebelumnya Ismaliawan pernah mendapat penjelasan dari Hermansyah jika LPG yang ada di dalam tabung 12 kg berasal dari tabung 3 kg dengan harga lebih murah, yaitu Rp 130.000.

Ismaliawan menjualnya dengan harga Rp 190.000. Pembelian terakhir pada 6 Januari 2026, dengan cara Ismaliawan menghubungi Hermansyah untuk mengatakan sudah ada tabung yang kosong dan minta untuk segera tukar dengan tabung yang isi.

Hermansyah pada Rabu 25 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, melakukan pembelian tabung LPG 3 kg dari Roy Barot Sugara yang memiliki pangkalan gas Barot Jaya dengan di Kecamatan Rejoangung, Kabupaten Tulungagung, sebanyak 50 tabung dengan harga satuan Rp 18.000. Tabung LPF diangkut menggunakan mobil Suzuki Ertiga nomor polisi (nopol) AG-1164-PE dan membawanya kembali ke rumah Hermansyah di Jalan Manggar Lingkungan Jatisari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Hermansyah memindahkan LPG dengan cara membuka tutup biru tabung gas 3 kg kemudian menggunakan besi kuningan yang sudah dimodifikasi dengan lubang yang tersambung pada bagian atas dan bawah. Selanjutnya Hermansyah menancapkan salah satu sisi lubang besi kuningan kepala tabung gas 3 kg yang berisi LPG dan satu sisi lainnya di kepala tabung gas 12 kg yang masih kosong LPG dengan posisi tabung 3 kg berada di atas dari tabung gas 12 kg, serta menambahkan bongkahan es batu di kanan dan kiri leher tabung gas 12 kg dengan tujuan mempercepat masuknya LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Hermansyah menekan tabung gas 3 kg secara perlahan dan hati-hati agar tidak bocor dan membuang banyak LPG dengan takaran 1 tabung gas 12 kg terisi LPG dari 4 sampai 5 tabung gas 3 kg. Lalu menimbang tabung gas 12 kg seberat 26 kg sampai dengan 27 kg dan memberikan tutup segel warna biru agar tampak benar-benar dari pabrik.

Hermansyah telah memindahkan LPG sebanyak 25 tabung sebelum akhirnya datang anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung yang telah melakukan penyelidikan atas Laporan Masyarakat terkait kelangkaan LPG bersubsidi.

Hermansyah mendapatkan keuntungan dari perbuatan mengoplos LPG 3 kg ke LPG 12 kg tersebut sebesar Rp 45.000 sampai dengan Rp 50.000 per tabung gas LPG 12 kg.

Hermansyah telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. (*)