Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang pria berinisial SDR, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone.
"Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (11/10/2023)," kata Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Pedagang Bendera Asal Blitar Kehilangan Tas Berisi Uang Rp 57 Juta di Surabaya
Menurutnya, pelaku diduga melakukan pencurian handphone milik korban yang beralamat di Jl. Kartak Hanyar depan toko aksesoris Resty Sarah RT. - Kelurahan Loa bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, sekitar pukul 19.00 WITA.
Awalnya korban berbelanja di toko aksesoris dan kendaraan korban diparkir di depan toko. Handphone beserta dompet diletakan di dashboard kendaraan milik korban dan ditinggal kedalam toko. Setelah korban keluar toko Handphone dan Dompet tersebut sudah tidak ada.
Baca juga: Warga Desa Wangkal Kepuh Dilaporkan ke Polres Jombang Atas Dugaan Pencurian
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku menggunakan sepeda motor datang dan masuk ke dalam rumah, kemudian langsung mengambil handphone dan tas milik korban.
"Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.650.000," ujarnya.
Baca juga: Pencuri dan Penadah Celana PT Eratex Djaja Divonis Rendah
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (dry)
Editor : S. Anwar