Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus mengaku kesulitan menindak pembuang sampah di Kudus. Gara-garanya, para pembuang sampah ini kucing-kucingan dan menunggu titik buta petugas. Padahal sebelum ini, Satpol PP sempat menyeret sembilan pembuang sampah sembarangan ke meja hijau. Mereka pun dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 ribu per orangnya.
Adapun aturan yang dipakai adalah mengacu pada peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kudus No 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban dalam wilayah.
Baca juga: Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 10 Miliar Rupiah
”Di tahun 2019 kami memang sempat menyidangkan sebanyak sembilan orang, kami tangkap saat mereka melakukan pembuangan sampah itu, jadi langsung ada buktinya, namun belakangan susah untuk mengintainya,” kata Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, Senin (10/7/2023)
Selain itu, waktu membuang sampah sembarangan mereka bisa dibilang cukup sulit untuk diprediksi. Meskipun memang ada jam-jam tertentu seperti usai subuh dan sore hari.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Terima Penghargaan dari Satpol PP Jatim
”Namun kami tidak mungkin monitoring terus di titik-titik biasanya sampah sembarangan di buang. Kalau dulu itu memang sampai kami buntuti ke rumahnya, sehingga langsung kami data,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya pun memastikan akan kembali menggalakkan penertiban ini lagi. Apalagi bila sampai pembuang sampah tersebut sudah sampai berulang kali.
Baca juga: Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Kalipare dan Sumberpucung
”Kami dari Satpol PP akan berupaya semaksimal mungkin untuk menggiatkan penertiban ini kembali disamping penegakan-penegakan perda lainnya,” pungkasnya. (muria)
Editor : Syaiful Anwar