Selat Malaka merupakan salah satu perairan penting yang menjadi jalur perdagangan Indonesia dan Malaysia. Meski dapat menunjang perekonomian, posisi strategis ini tak ayal mendatangkan detrimental effect berupa praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan barang terlarang yang dapat merugikan kedua negara.
Untuk mengatasi hal tersebut, administrasi pabean kedua negara, yaitu Bea Cukai dan Kastam Diraja Malaysia kembali menggelar Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima).
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
"Patroli bersama ini merupakan agenda bilateral rutin yang tahun ini menginjak tahun ke-27. Tujuannya ialah untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara dan menjalin kerja sama dalam melaksanakan patroli laut, baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Kick off Patkor Kasitima ke-27 dilaksanakan pada 18 Oktober 2023 di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia antara Perairan Pulau Kukup, Malaysia dan Perairan Pulau Karimun Anak, Indonesia. Dikemas dalam acara Rendezvous At Sea, pembukaan patroli laut ini dihadiri Direktur Jenderal Bea Cukai dan Ketua Pengarah Kastam Diraja Malaysia.
"Pelaksanaan Patkor Kastima ke-27 dibagi menjadi dua periode, yaitu pada 18 s.d. 27 Oktober 2023 dan kegiatan lanjutan pada 31 Oktober s.d. 9 November 2023. Bea Cukai menurunkan lima fast patrol boat dan dua speedboat untuk mengawasi lima sektor operasi di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Batam. Adapun sasaran operasi fokus pada kesalahan prosedur pelayaran dalam wilayah dan penyelundupan ekspor impor, khususnya untuk narkotika, pakaian bekas, rokok/tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), CITES, minyak kapal industri, senjata api, manusia dan migran, dan lainnya. Dalam patroli tahun ini juga diadakan pertukaran delapan duta dari tiap delegasi negara," jelas Nirwala.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Melalui Patkor Kastima ke-27, Bea Cukai kian mengukuhkan komitmennya sebagai instansi yang mengemban tugas melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Hal itu dapat terlihat dari capaian kinerja Patkor Kastima sebelumnya.
"Di tahun 2022, Bea Cukai melaksanakan tujuh penegahan kapal dengan barang bukti senilai Rp181,410 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp9,185 miliar. Tingginya nilai barang tersebut dipengaruhi oleh penindakan narkotika jenis sabu (methampetamine) sejumlah 120 bungkus di Tamiang dan Ujung Batee, Aceh," rincinya.
Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Nirwala pun berharap Patkor Kastima ke-27 ini akan menghasilkan capaian kinerja yang semakin baik dan memperkuat sinergi antara Bea Cukai dan Kastam Malaysia.
“Diharapkan Patkor Kastima dapat terus menjadi ajang penguatan sinergi Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam menjaga keamanan dan ketertiban perairan Selat Malaka, sehingga tercipta iklim yang kondusif dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negara. Tak luput, kami mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Patkor Kastima ke-27 ini demi pengamanan wilayah perairan Selat Malaka dari masuk dan keluarnya barang ilegal,” pungkasnya. (Dry)
Editor : Ahmadi