Wartawan tvOne Dianiaya di Polres Baubau Saat Rekam Botol Minuman Keras

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Aksi demo wartawan di Polda Sulawesi Tenggara
Aksi demo wartawan di Polda Sulawesi Tenggara
grosir-buah-surabaya

Seorang wartawan tvOne diduga dianiaya di Markas Polres Baubau. Penyebabnya, wartawan bernama Jamil merekam keberadaan sejumlah botol minunam keras yang ada di Markas Polres Baubau.

Melihat Jamil sedang merekam botol minuman keras tersebut, oknum Polres Baubau berinisial BLK tidak terima. Dia pun melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap Wartawan tvOne tersebut.

Pengakuan Jamil, dia mengalami tindakan fisik, pengambilan paksa telepon seluler, hingga dugaan penyekapan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satres Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Jamil datang ke Markas Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana narkoba. Namun, situasi yang semestinya menjadi bagian dari kegiatan jurnalistik itu disebut berujung ketegangan setelah Jamil mengaku melihat botol minuman keras (miras) di atas meja dalam ruangan Satres Narkoba Polres Baubau.

Ketika mencoba mendokumentasikan keberadaan botol tersebut menggunakan telepon selulernya, Jamil mengaku mendapat bentakan dan tekanan dari seorang anggota Satres Narkoba Polres Baubau berinisial BLK.

Kasus ini kini mendapat perhatian serius organisasi pers. Pihak Polda Sulawesi Tenggara juga menyatakan telah menurunkan tim untuk mendalami kejadian tersebut dan akan membawa 3 anggota Polres Baubau yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Jamil ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan Jamil, insiden bermula ketika dirinya berusaha menghubungi Kasat Narkoba Polres Baubau melalui pesan singkat untuk meminta konfirmasi mengenai penangkapan dalam perkara narkoba. Karena tidak mendapat respons, Jamil kemudian mendatangi kantor Satres Narkoba untuk mencari Kasat Narkoba Polres Baubau.

Di dalam ruangan, ia mengaku melihat tiga anggota Satres Narkoba Polres Baubau bersama dua perempuan. Di atas meja terdapat sebotol minuman keras yang kemudian menjadi objek dokumentasi Jamil.

Jamil mengatakan dirinya sempat menegur salah seorang perempuan yang disebut sedang menuangkan minuman tersebut.

“Saya tegur wanita yang menuangkan miras agar tidak minum di dalam kantor. Wanita itu menjawab ‘Kenapakah banyaknya urusanmu’ hingga terjadi perdebatan,” ujar Jamil pada 8 Oktober 2026.

Setelah perdebatan itu, Jamil mengeluarkan telepon seluler untuk merekam keberadaan botol miras tersebut. Ia mengaku hendak mendokumentasikan situasi sebagai bagian dari pekerjaan jurnalistiknya. Namun, rekaman itu disebut memicu reaksi dari seorang anggota polisi berinisial BLK. Jamil mengaku dibentak dan diminta menghapus video yang telah dibuatnya.

Ketegangan disebut semakin meningkat ketika Jamil tetap berusaha merekam situasi yang menurutnya membuat dirinya merasa terancam.

Berdasarkan pengakuannya, BLK kemudian mendekap dan menekan tubuhnya hingga terjatuh ke lantai. Ia juga mengaku tubuhnya ditindih ketika anggota tersebut berusaha mengambil telepon selulernya. Akibat kejadian itu, Jamil menyebut lutut kirinya mengalami luka lecet.

Persoalan tidak berhenti di situ. Jamil juga mengaku ditarik secara paksa ke dalam sebuah ruangan tertutup. Karena merasa terdesak, ia kemudian memukul kaca jendela untuk meminta pertolongan dari rekan-rekannya yang berada di luar gedung.

Beberapa saat kemudian, menurut keterangannya, ia akhirnya dapat keluar dari ruangan tersebut. Jamil juga menyebut rekaman yang dibuatnya dihapus dari telepon selulernya.

Setelah kejadian tersebut, Jamil menjalani pemeriksaan medis di RSUD Baubau, Palagimata. Ia disebut didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau untuk menjalani visum.

Dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bekerja ini kemudian menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari menilai dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan pemaksaan penghapusan rekaman merupakan persoalan serius yang berpotensi menghambat kebebasan pers.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mendesak agar seluruh pihak yang berada di lokasi diperiksa secara objektif dan menyeluruh. Rekaman kamera pengawas (CCTV), telepon seluler, jejak digital, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis juga diminta diamankan untuk mendukung proses penyelidikan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari turut meminta agar keselamatan Jamil dijamin selama proses pemeriksaan berlangsung, tanpa ancaman atau tekanan.

Demo Polda Sulawesi Utara

Perkembangan terbaru muncul pada Jumat, 9 Oktober 2026. Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam AJI Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra menggelar aksi di Polda Sulawesi Utara.

Mereka meminta dugaan kekerasan terhadap Jamil diusut secara transparan dan tidak berhenti pada penanganan internal yang tidak memberikan kejelasan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Erick Budi Santoso mengatakan pihaknya telah memerintahkan tim pengamanan internal untuk mendalami peristiwa di Polres Baubau. Ia juga menyatakan tiga anggota Polres Baubau yang diduga terlibat akan dibawa ke Polda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Erick menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana dapat ditempuh melalui laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara. (*)