Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Mojokerto pada Rabu 18 Oktober 2023, telah melaksanakan penyerahan satu unit sepeda motor merek Honda kepada pemilik yang sah, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI). Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai langkah penegakan hukum yang transparan dan adil.
Putusan Mahkamah Agung RI mengenai penyerahan satu unit sepeda motor Honda ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah melakukan pengawasan yang ketat selama proses ini untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Baca juga: Rupbasan Mojokerto Terima Kunjungan dari KPPN Mojokerto
Dalam pernyataannya, Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Mojokerto, Sudarso menyampaikan, "Kami melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan sungguh-sungguh, dan kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan integritas dan transparansi penuh. Penyerahan sepeda motor Honda kepada pemilik yang sah adalah bentuk pelaksanaan hukum yang adil."
Baca juga: Penampakan Mobik Sitaan KPK di Rupbasan Mojokerto
Pemilik yang sah menerima satu unit sepeda motor Honda ini pun merasa lega dan bersyukur atas keadilan yang diterima. Pemilik menyampaikan terima kasih kepada Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto atas upaya mereka dalam menyelesaikan masalah ini.
Baca juga: Rupbasan Mojokerto Aktif Ikuti Sosialisasi Pendampingan Uji Coba SIP-BMN
Penyerahan satu unit sepeda motor Honda ini tidak hanya menegaskan komitmen penegakan hukum yang adil, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi hukum dan proses peradilan yang berlaku. Semoga langkah ini membawa perdamaian dan keadilan kepada semua pihak yang terlibat. (rif)
Editor : Ahmadi