Penampakan Mobik Sitaan KPK di Rupbasan Mojokerto

Reporter : -
Penampakan Mobik Sitaan KPK di Rupbasan Mojokerto
Pemeliharaan dan perawatan mobil sitaan KPK
advertorial

Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kemenkumham Jatim) bertanggung jawab atas pengelolaan barang rampasan negara. Komitmennya terhadap pengelolaan aset negara dengan melaksanakan pemeliharaan dan perawatan terhadap mobil rampasan yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia pda Selasa, 5 Desember 2023.

Pemeliharaan dan perawatan yang difokuskan pada kebersihan mesin dan cairan pendingin mesin ini merupakan bagian dari upaya Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Mojokerto untuk menjaga kualitas dan kinerja optimal dari kendaraan rampasan yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Baca Juga: Rupbasan Mojokerto Terima Kunjungan dari KPPN Mojokerto

Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap aset negara yang telah disita sebagai hasil dari upaya pemberantasan korupsi. 

"Kami memiliki kewajiban untuk menjaga aset negara dengan sebaik-baiknya. Salah satunya adalah melalui pemeliharaan rutin dan perawatan kendaraan rampasan seperti mobil ini," ujar Sudarso.

Baca Juga: Rupbasan Mojokerto Aktif Ikuti Sosialisasi Pendampingan Uji Coba SIP-BMN

Pemeliharaan ini melibatkan tim teknisi yang ahli dalam bidang perawatan mesin dan otomotif. Mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mesin mobil, membersihkan bagian-bagian yang rentan terhadap kotoran, dan mengganti cairan pendingin mesin untuk menjaga suhu mesin tetap optimal.

Pihak Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur juga menginformasikan bahwa proses pemeliharaan dan perawatan ini dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan rampasan selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan jika diperlukan.

Baca Juga: Rupbasan Mojokerto Kembalikan Tiga Motor Honda kepada Pemilik Sah

Pemeliharaan rutin seperti ini diharapkan dapat meningkatkan umur pakai kendaraan rampasan, sehingga nilai aset yang disita dari tindak pidana korupsi dapat tetap terjaga. Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur berkomitmen untuk terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan transparansi dalam mengelola barang rampasan negara. (rif)

Editor : Ahmadi