Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan terdakwa kasus solar ilegal milik PT Almira divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Senin sore (30/10/2023). Usai putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, AKBP Achiruddin pun langsung bersujud syukur dan mengucapkan terima kasih oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Oloan Silalahi membebaskan segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah menuntut 6 tahun penjara kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto
"Menyatakan terdakwa dr Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua membebaskan terdakwa dr Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, " kata Oloan, Senin (30/10/2023). (dry)
Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Editor : Ahmadi