Restoran Tidak Boleh Memungut PPN

Reporter : Redaksi
Struk restoran

Apa Bedanya Pajak Pertambangan Nilai (PPN), PB1 (Pajak Pembangunan 1), PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), dan Service Charge di struk restoran?

Jika makan direstoran, lazim saat melakukan pembayaran ditemukan pembayaran tambahan berupa Pajak Pertambangan Nilai (PPN), PB1 (Pajak Pembangunan 1), PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu), dan Service Charge. 

Baca juga: Restoran dan Warung Makan Tidak Wajib PKP dan Tidak Boleh Pungut PPN

Jika restoran mengenakan PPN, sebenarnya ini kurang tepat. Lalu muncul lagi kebingungan antara PPN, PB1, PBJT, dan Service Charge yang sering muncul di struk. Apa sih perbedaannya?

Mari kita luruskan.

1. Service Charge

Service charge merupakan biaya tambahan yang dipungut restoran atas jasa pelayanan yang diberikan ke konsumen. Besaran biayanya berkisar antara 5% hingga 10�ri total harga makanan dan minuman sebelum pajak.

Berdasarkan regulasi Kementerian Tenaga Kerja, dana ini wajib dikelola pihak manajemen untuk kemudian dibagikan ke karyawan.

Perlu dicatat bahwa service charge bukanlah pajak, melainkan pendapatan jasa bagi pihak restoran dan stafnya. Pungutan ini bersifat opsional, sehingga tidak semua resto melakukannya.

2. PB1 atau PBJT

PB1 (Pajak Pembangunan 1) kini secara resmi telah berganti nama menjadi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) berdasarkan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

PB1 dan PBJT pada dasarnya adalah hal yang sama, yaitu pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu yang disediakan oleh restoran.

Tarif PBTI / PBJT yang ditetapkan oleh regulasi adalah maksimal 10�ri total transaksi. Masing-masing daerah bisa menetapkan tarifnya sendiri di bawah angka tersebut. Hasil pajak tersebut nantinya masuk ke kas Pemerintah Daerah (Pemda).

3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dipungut oleh Pemerintah pusat. Tarifnya saat ini adalah 12% sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nomor 7 Tahun 2021, naik dari sebelumnya 11%.

PPN berlaku untuk :

- Barang dan jasa mewah, seperti kendaraan mewah, jet pribadi, yacht, layanan VIP, pendidikan premium, dan hunian mewah.

- Bisnis yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

- Usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.

- Pengusaha yang secara sukarela mengajukan diri sebagai PKP.

- Bisnis yang menjual Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

- Usaha yang melakukan aktivitas impor maupun ekspor.

Pajak restoran/warung masuk mana?

Restoran dan warung makan tidak memungut PPN, melainkan memungut PBJT (dulu PB1) dengan besaran maksimal 10% sesuai kebijakan daerah. Nanti, hasilnya masuk ke kas daerah. Jadi, struk di restoran yang mencantumkan tagihan PPN itu kurang tepat ya. Apalagi kalau nilainya sampai 12%. 

Yang benar adalah mencamtukan PB1 / PBJT dengan nilai maksimal 10%. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru