Anggota Polres Blitar Kota Dipecat karena Penyalahgunaan Narkoba

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Blitar Kota mencoret foto Aiptu EW
Kapolres Blitar Kota mencoret foto Aiptu EW
grosir-buah-surabaya

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota memecat satu anggotanya berinisial Aiptu EW. Aiptu EW berdinas di Polsek Sukorejo, jajaran Polres Blitar Kota.

Pemecatan dilakukan setelah Aiptu EW terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pemecatan dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, pada Jumat (17/7/2026). Upacara tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran Aiptu EW atau in absentia.

Sebagai simbol berakhirnya status anggota Polri, Kapolres Blitar Kota mencoret foto Aiptu EW.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan terhadap Aiptu EW setelah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait penyalahgunaan narkoba. Karena itu, Aiptu EW dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

AKP Samsul Anwar menjelaskan, Aiptu EW sudah lama menjadi anggota Polsek Sukorejo. Sebelum di Polsek Sukorejo, Aiptu EW pernah bertugas di Polda Metro Jaya.

“Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolda Jawa Timur setelah proses sidang etik yang telah dijalani oleh Aiptu EW. Yang bersangkutan sudah lama melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang etik berulang kali hingga akhirnya diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat," ujar AKP Samsul Anwar.

Menurut Kasi Humas Polres Blitar Kota, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menindak setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polres Blitar Kota menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkotika karena tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tidak menyalahgunakan narkoba. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Langkah pemecatan terhadap Aiptu EW juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk menjaga profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas anggota di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan. (*)