MH (16 tahun), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memukul gurunya bernama Muhammad Sofyan (29 tahun), warga Dusun Sakala, Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Woha tersebut dikeluarkan dari sekolahnya, pada Rabu (8/11/2023).
Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Selasa, 7 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di SMKN 1 Woha. Muhammad Sofyan dipukul oleh MH setelah ditegur saat merokok di dalam kelas.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap
"Siswa yang pukul guru itu langsung kita keluarkan. Tidak ada lagi ampun, catatan dia juga seorang yang malas masuk sekolah," kata Kasubbag TU SMK Negeri 1 Woha, Arismansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Arismansyah mengungkapkan, langkah yang diambil pihak sekolah ini sebagai efek jera, serta pelajaran bagi siswa lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Sedangkan pihak korban, Muhammad Sofyan tidak melanjutkan proses hukum karena sudah berdamai dengan MH. Menurutnya, keputusan itu diambil korban karena pertimbangan istrinya yang beberapa hari lagi akan melahirkan.
"Dia tidak mau sibuk dengan urusan proses hukum terhadap MH karena istrinya ini sebentar lagi melahirkan. Kalau kami dan para guru di SMK sangat mendukung anak ini diproses hukum," ujarnya.
Kendati proses hukum terhadap MH tidak dilanjutkan oleh korban, namun pihak Polsek Woha akan mengamankan MH selama 14 hari ke depan untuk pembinaan. Setelah itu, MH akan dipulangkan ke keluarganya guna mencari sekolah lain untuk melanjutkan pendidikan.
"MH diinapkan selama dua minggu di Polsek Woha. Kalau sekolah keputusannya tetap mengeluarkan, kalau tidak begitu guru-guru di sini bisa mogok," jelasnya.
Baca juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis
Kondisi Muhammad Sofyan yang jadi guru mata pelajaran Teknik Elektro di SMKN 1 Woha terdapat beberapa bekas lebam dan luka memar di bagian pelipis. Arismansyah menjelaskan, peristiwa itu berawal saat Muhammad Sofyan mendapati HM dan lima orang siswa lainnya tengah merokok di dalam ruang kelas.
Sofyan kemudian menegur ulah siswanya itu, lalu duduk bersama dan menasihati mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Saat dinasihati, MH tiba-tiba bangun lalu melayangkan pukulan hingga mengenai wajah Muhammad Sofyan.
"Guru itu sempat menangkis dan memeluk MH, kemudian dilerai oleh teman-temannya," ungkapnya.
Baca juga: Pilot di Tangsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Emerald Garden
Pasca pemukulan, MH dibawa ke Polsek Woha. Disana, Sofyan tidak mau melanjutkan ke proses hukum dan berdamai secara kekeluargaan. Beberapa poin dalam kesepakatan damai ialah pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf, pelaku secara tulus ikhlas menerima permintaan maaf, korban tidak menuntut biaya pemulihanhak kepada pelaku, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban maupun orang lain.
Apabila pelaku mengulangi perbuatannya atau mengingkari perjanjiannya, maka pihak maka siap dipeoses dengan hukum yang berlaku. Adapun saksi-saksi dalam mediasi tersebut antara lain Junaidin Arman, Muhammad Guntur, Fauzi, dengan mengetahui Kepala Desa Donggobolo, Abdul Azis. (dry)
Editor : Syaiful Anwar