Penganiaya Remaja Saat Pertunjukan Orkes di Desa Sentul Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Reporter : -
Penganiaya Remaja Saat Pertunjukan Orkes di Desa Sentul Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo
3 pelaku penganiaya remaja di Desa Sentul
advertorial

Polisi meringkus tiga orang pria yang melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak dan remaja. Korban anak meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi saat berlangsung pagelaran orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (29/6/2024) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan, yakni M.J (25 tahun) dan W (26 tahun). Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap korban AF (17 tahun), asal Desa Sentul. Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala korban AF, mengakibatkan AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong.

Baca Juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

Tindak kekerasan fisik tidak hanya dialami AF. Satu temannya yakni M.M.A (19 tahun), asal Desa Sentul, juga menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya Z.A (41 tahun), asal Desa Sentul. Ia memiting leher M.M.A. dengan tangan kiri kemudian menyeretnya sambil memukuli mengenai bagian kepala korban M.M.A.

Baca Juga: Pembinaan Tradisi dan Pembaretan Bintara Baru Sat Samapta Polresta Sidoarjo

"Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban M.M.A. berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka luka lecet di dahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Kamis (1/8/2024).

Untuk ancaman hukuman terhadap para pelaku, bagi pelaku M.J. dan W, sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap korban A.F. mengakibatkan meninggal dunia dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.

Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Payudara di Wilayah Sidoarjo

Sedangkan terhadap pelaku Z.A. sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban M.M.A. dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (*)

Editor : Syaiful Anwar