Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

Reporter : -
Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas
Bripka Antoni Saputra
advertorial

Seorang personil dari Polda Riau bernama Bripka Antoni Saputra menghajar Jamal (31 tahun) hingga tewas. Kejadian itu pada Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, di perkebunan kelapa sawit di Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau.

Hasil penyelidikan Kepolisian, saat menganiaya Jamal, Bripka Antoni tidak sendirian. Dia berdua bersama seorang rekannya berinisial W. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga: Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar, Terlapor Terancam 7 Tahun Penjara

"Bripka AS bersama satu orang rekannya W melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengalami pendarahan di otak dan meninggal dunia di RSUD," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto.

Kombes Anom menyebutkan, penganiayaan itu diduga dipicu karena Jama mencuri barang milik rekan Bripka Antoni, berinisial W. W kemudian meminta bantuan Bripka Antoni untuk menemaninya meminta barangnya yang dicuri. Namun Bripka Antoni dan rekannya W, justru melayangkan pukulan hingga korban terkapar di kebun sawit dan mengalami pendarahan.

Baca Juga: Nemen Rek, Perkara Utang, Seorang Rentenir Ancam Bunuh Ibu Rumah Tangga Asal Bogorami Makam

"W ini berteman dengan Bripka AS, lalu minta tolong untuk meminta barang berharga yang dicuri korban J. Sampai saat ini belum diketahui apa bentuk barang yang dicuri oleh korban," terang Anom.

Saat ini, W bersama tiga orang lainnya masih dilakukan upaya pengejaran oleh Polda Riau, karena diduga terlibat melakukan penganiayaan kepada Jamal.

Baca Juga: Penganiaya Remaja Saat Pertunjukan Orkes di Desa Sentul Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

"Polda Riau masih mengejar pelaku utama W, karena dia yang memerintahkan Bripka AS untuk meminta barang yang dicuri korban serta beberapa orang lainnya," katanya.

"Pelaku (Bripka AS-red) dijerat dengan pasal 354 KUHPidana yakni melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan menyebabkan meninggal dunia, diancam pidana penjara 12 tahun," tutup Anom. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto