Keputusan Polres Gowa melepas terduga pelaku penganiyaan terhadap anak di bawah umur dikritik oleh Pelapor, yakni Suardi (58 tahun), warga Doja, Desa Tangkebejeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menilai, hukum sekarang sudah tumpul ke bawah bukan menjulang tinggi ke atas.
“Izin menyampaikan, pada tanggal 7 November 2023 pukul 02.45 WITA, bertempat di Polres Gowa, saya melaporkan tentang kekerasan pada anak di bawah umur. Dan si pelaku telah di tahan/sel, tapi tanpa sepengetahuan si Pelapor si pelaku/si tersangka dibebaskan dan tanpa penyampaian apapun,” ungkap Suardi, Senin 13 November 2023.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap
“Saya kurang paham dengan hukum, apakah memang bisa seperti itu atau hukum tentang hak perlindungan anak sudah sesepeleh ini atau bagaimana. Maaf karena kami tidak begitu paham dengan hukum. Yang membuat saya heran dan bertanya-tanya, apakah memang bisa tanpa sepengetahuan si Pelapor pelaku bisa dibebaskan,” ujar Suardi heran dengan Polres Gowa.
Baca juga: Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis
Suardi melaporkan dugaan tindak kejahatan perlindungan anak sesuai Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014, yang terjadi di Jalan Poros Gowa Takalar, Desa Tangkebejeng, pada Sabtu 4 September 2023, dengan Terlapor atas nama Kasriani S.
Awal mulanya, pelapor mendapat kiriman video melalui Whatsapp dari Saksi Pr Rositawali bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan cara pelaku menyirami (mengolesi) Lombok (cabe) pada wajah anaknya.
Baca juga: Pilot di Tangsel Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan di Emerald Garden
Atas kejadian tersebut, Suardi melapor ke Polres Gowa pada 7 November 2023, yang diterima oleh petugas SPKT bernama Aipda Robin. Laporan Suardi teregister nomor LP/B/1200/XI/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. (dry)
Editor : Ahmadi