Polres Gowa Lepas Pelaku Dugaan Penganiyaan, Pelapor Keberatan

lintasperkoro.com
Laporan Suardi di Polres Gowa

Keputusan Polres Gowa melepas terduga pelaku penganiyaan terhadap anak di bawah umur dikritik oleh Pelapor, yakni Suardi (58 tahun), warga Doja, Desa Tangkebejeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Ia menilai, hukum sekarang sudah tumpul ke bawah bukan menjulang tinggi ke atas.

“Izin menyampaikan, pada tanggal 7 November 2023 pukul 02.45 WITA, bertempat di Polres Gowa, saya melaporkan tentang kekerasan pada anak di bawah umur. Dan si pelaku telah di tahan/sel, tapi tanpa sepengetahuan si Pelapor si pelaku/si tersangka dibebaskan dan tanpa penyampaian apapun,” ungkap Suardi, Senin 13 November 2023.

Baca juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

“Saya kurang paham dengan hukum, apakah memang bisa seperti itu atau hukum tentang hak perlindungan anak sudah sesepeleh ini atau bagaimana. Maaf karena kami tidak begitu paham dengan hukum. Yang membuat saya heran dan bertanya-tanya, apakah memang bisa tanpa sepengetahuan si Pelapor pelaku bisa dibebaskan,” ujar Suardi heran dengan Polres Gowa.

Baca juga: Intimidasi Wartawan Saat Liputan, Manajemen Perumahan Darmo Hill Diadukan ke Polda Jatim

Suardi melaporkan dugaan tindak kejahatan perlindungan anak sesuai Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014, yang terjadi di Jalan Poros Gowa Takalar, Desa Tangkebejeng, pada Sabtu 4 September 2023, dengan Terlapor atas nama Kasriani S.

Awal mulanya, pelapor mendapat kiriman video melalui Whatsapp dari Saksi Pr Rositawali bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban dengan cara pelaku menyirami (mengolesi) Lombok (cabe) pada wajah anaknya.

Baca juga: Nemen Rek, Perkara Utang, Seorang Rentenir Ancam Bunuh Ibu Rumah Tangga Asal Bogorami Makam

Atas kejadian tersebut, Suardi melapor ke Polres Gowa pada 7 November 2023, yang diterima oleh petugas SPKT bernama Aipda Robin. Laporan Suardi teregister nomor LP/B/1200/XI/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru