Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis

Reporter : -
Dari Isu Judi Online hingga Perselingkuhan, Di Balik Penganiayaan Siti Wahyuni dengan Linggis
Siti Wahyuni dan Muid
advertorial

Muid (40 tahun) cuma bisa meratap kesedihannya di balik jeruji besi Polres Gresik. Hukuman penjara lebih dari 5 tahun mengancamnya. Hidup di tahanan itu akibat dari perbuatannya.

Muid ditahan setelah menganiaya Siti Wahyuni (37 tahun), yang tercatat sebagai istrinya. Siti Wahyuni mengalami luka parah di bagian kepala setelah linggis yang dihantamkan ke kepala dan kakinya oleh Muid. Siti Wahyuni menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Petrokimia di Jalan Raya Legundi, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Hampir 4 Tahun, Polsek Lawang Lamban Menangani Laporan Kasus Dugaan Penganiayaan

Insiden berdarah ini terjadi di Desa Banjaran, pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum terjadi penganiayaan, Saditi, tetangganya, menjelaskan bahwa suami istri tersebut sempat cek cok. Amarah Muid yang tak terkendali membuatnya mengambil linggis dan memukulkannya kepada istrinya, Siti Wahyuni.

Seketika itu Siti Wahyuni ambruk dan kepalanya bercucuran darah. Tetangga yang mendengar itu berteriak histeris untuk meminta pertolongan. Sedangkan Muid melarikan diri. Aparat dari Polsek Driyorejo dan Koramil Driyorejo mendatangi tempat kejadian perkara. Aparat terlihat menyita sebuah besi mirip linggis sepanjang 1 meteran.

”Korban sudah beberapa bulan tidak diberi jatah uang belanja. Dia kerap berutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga,’’ ungkap Saditi.

Kapolsek Driyorejo, AKP Muhsiram menjelaskan, setelah Personilnya menerima informasi penganiayaan itu, mereka bergegas menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara dan memberikan bantuan kepada korban untuk dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Dinilai Lemot Tangani Percobaan Pembunuhan Terhada 2 Wartawan

"Korban sempat menjalani perawatan karena mengalami luka di bagian kepala," kata Kapolsek Driyorejo.

Tentang isu penyebab penganiayaan itu karena cek cok akibat Muid sering main judi online, Muhsiram tidak bisa memastikan. Yang pasti, Muid ditangkap tidak lama setelah melakukan aksi kejinya.

Isu lain yang muncul yaitu tentang perselingkuhan. Dari pengakuan Muid saat dimintai keterangan oleh penyidik, bahwa pemicu Muid melakukan perbuatannya itu karena istrinya selingkuh. Itu berdasarkan foto-foto syur istrinya bersama pria lain di Handphone (HP) yang ditunjukkan ke Penyidik.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Suami Istri di Palimanan Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan berkata, amarah Muid tak terbendung saat melihat foto syur istrinya bersama pria lain di HP istrinya. Dia membantah jika pemicunya karena Mudi keseringan main judi online.

"Jadi kami pastikan KDRT ini bukan karena pelaku marah ditegur main judi online oleh istrinya, tapi pelaku emosi karena korban diduga selingkuh. Cekcok keduanya pada pukul 08.30 WIB, bermula saat pelaku menuding istrinya berselingkuh. Kemudian, istrinya juga minta cerai. Dari sini emosi pelaku sudah tak terbendung. Setelah itu, pelaku mengambil linggis ke dalam rumah dan menghantamkan linggis itu ke kepala dan kaki korban," kata Aldhino. (*)

Editor : Bambang Harianto