Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan memusnahkan barang bukti penindakan narkotika, berupa 1,573 kilogram sabu, di area Polres Bintan, pada Kamis (23/11/2023).
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika tersebut dengan cara direbus menggunakan air kemudian diberi cairan karbol hingga tak dapat digunakan kembali. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penggagalan penyelundupan sabu yang terlaksana di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang pada tanggal 03 November 2023 lalu.
Baca juga: Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai Parepare
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengungkapkan kronologi penindakan tersebut.
"Pada saat memeriksa barang penumpang yang akan berangkat menggunakan sarana pengangkut KM. Umsini, kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku, yang merupakan calon penumpang kapal tersebut. Kemudian kami pun mengarahkan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan fisik/body tap, tetapi pelaku menolak dan melarikan diri. Akhirnya saat itu, kami dan petugas dari Polres Bintan melakukan pengejaran dan penindakan segera terhadap pelaku, untuk selanjutnya melaksanakan pemeriksaan fisik," ujarnya.
Baca juga: Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika Jenis Ganja
Dari pemeriksaan fisik pelaku, petugas mendapatkan lima buah paket mencurigakan yang disembunyikan di tubuh pelaku menggunakan body strap.
"Atas lima buah paket tersebut oleh kami identifikasi awal menggunakan tes drug detector/NIK dan terbukti barang tersebut merupakan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu," imbuhnya.
Baca juga: Fakta Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Bengkalis
Petugas Bea Cukai Tanjungpinang pun menegah barang bukti dan pelaku, serta menyerahkannya ke Polres Bintan sebagai tindak lanjut penanganan perkara.
"Selanjutnya terhadap barang bukti telah kami musnahkan dalam gelar pemusnahan ini," tutupnya. (dry)
Editor : Ahmadi