Bejat, Bocah 5 Tahun Dicabuli Pria Berusia 50 Tahun

lintasperkoro.com
Mus (tengah) saat digelandang anggota Polres Pringsewu

Unit Perlindungan Perempau dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, menangkap Mus, pria paruh baya berusia 50 tahun, warga Desa Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Mus ditangkap karena terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menuturkan, tersangka pencabulan yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani itu ditangkap Polisi di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Buronan Jambret Asal Tanggamus Ditangkap Polisi di Jakarta

Saat ditangkap, kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.

“Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/12/2023).

Kronologis terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main ke rumah tersangka tidak juga pulang. Lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya diatas ranjang.

Baca juga: Polres Pringsewu Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Krakatau

Agar tersangka tidak curiga dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar, korban dibawa pulang.

Kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya anaknya tersebut.

“Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak Kepolisian,” jelasnya

Baca juga: 14 Personel Polres Pringsewu Yang Naik Pangkat Disiram Air Kembang

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan pencabulan terhadap korban dan puncaknya pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu dan memanjakan korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru