Penangkapan Khusnul Khuluq (40 tahun), pria ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang menganiaya tetangganya menggunakan celurit berlangsung dramatis. Petugas gabungan dari Polsek Puri, anggota TNI bersama tim kesehatan Puskesmas dan Dinas Sosial sempat kewalahan saat mengevakuasi pelaku yang mengurung diri di dalam kamarnya, Dusun Belahan, Desa Brayung RT01/RW 02, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/12/2020).
Dari pantauan di lapangan poses evakuasi pria ODGJ itu berlangsung lama lantaran pelaku bersikukuh menolak keluar dari kamarnya meski petugas berulang kali membujuknya sekitar pukul 10.30 WIB.
Petugas dari Puskesmas Puri memberikan obat penenang yang dituangkan ke dalam air mineral kemasan botol dan diberikan pada pelaku melalui jendela kamar. Namun obat penenang itu tidak beraksi signifikan bahkan pelaku semakin marah-marah menyuruh aparat dan warga yang berkerumun pergi menjauh dari rumahnya.
Pihak Kepolisian bersama TNI akhirnya bertindak tegas yakni mengevakuasi paksa pelaku dengan cara mendobrak pintu kamar.
Aparat mengenakan rompi hitam dan helm membekali diri dengan kayu seadanya sebagai tameng untuk mengantisipasi jika tiba-tiba pelaku menyerang. Apalagi, pelaku masih membawa sebilah celurit dalam genggaman tangan kanannya.
Suasana evakuasi pelaku ODGJ itu semakin mencekam saat aparat mendobrak pintu kamar. Seketika pintu kamar berhasil didobrak dan terbuka pelaku langsung menyabetkan celurit ke arah petugas yang hendak menangkapnya.
Aparat secara lantang berulang kali memperingatkan pelaku agar membuang celurit yang dibawanya. Perbuatan pelaku menyerang dengan menyabetkan celurit sangat membahayakan keselamatan petugas.
Pelaku membawa timba merah yang ditutup di bagian kepalanya. Anggota polisi terpaksa melakukantembakan peringatan satu kali ke arah atas namun tidak digubris bahkan pelaku semakin melawan (ful)
Baca juga: Bupati Mojokerto Buka Musrenbang Kecamatan Puri
Editor : Syaiful Anwar