Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) kembali menggelar Rapat Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Dua Produk Hukum Daerah di Wilayah Jawa Timur, Kamis (14/12/2023).
Dua Produk Hukum yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Baca juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Sedangkan Rancangan Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
Rapat dipimpin Kabid Hukum Haris Nasiroedin dan diikuti oleh Tim Perancang UU dengan melibatkan Bagian Hukum Kabupaten Ponorogo, Bagian Organisasi Kabupaten Ponorogo, Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro dan BPKAD Kabupaten Bojonegoro.
Haris memberi masukan antara laim terkait tehnik penyusunan Raperda dan Raperbup agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Lampran II UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah mengalami perubahan di UU Nomor 13 Tahun 2022 agar disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan terkait, urainya.
Baca juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas
Sementara untuk Rancangan Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati/Wakil Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro substansi terkait Non Aparatur Sipil Negara disarankan untuk dikaji kembali. (kin)
Editor : Syaiful Anwar