Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Malang melakukan asistensi di bidang cukai kepada pabrik hasil tembakau baru Pabrik Rokok Jumali yang berlokasi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Rabu, 13 Desember 2023.
Kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan tugas Unit PLI Bea Cukai Malang dalam melakukan Sosialisasi dan kehumasan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku ekonomi atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai. Sehingga pada akhirnya akan memperlancar proses pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai.
Baca juga: Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Pemaparan kewajiban apa saja yang harus dipenuhi perusahaan selama beroperasi disampaikan oleh Wendy Dwi Nata, Pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan dilanjutkan pemaparan teknis mengenai penggunaan portal pengguna jasa serta pelaporan oleh Galoeh Widia Hapsari, pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Asistensi berjalan lancar dan sebelum ditutup dengan sesi foto bersama, dibuka sesi tanya jawab serta diskusi mengenai materi yang disampaikan. Diharapkan dengan adanya kegiatan asistensi ini dapat meningkatan pemahaman peserta/stakeholder terhadap ketentuan dan layanan DJBC. (kin)
Editor : Syaiful Anwar