Polisi Meringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Kecamatan Indramayu

lintasperkoro.com
Dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang ditangkap

Dalam operasi patroli antisipasi C-3, Tim Respon Cepat (TRC) Wiralodra dan Patroli Kota (PATKO) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang.

Identitas kedua pelaku adalah I (30 tahun) dan A (35 tahun), warga Kecamatan Indaramayu, yang diamankan di wilayah Kecamatan Indramayu, tepatnya di Sport Center Kabupaten Indramayu, Sabtu (16/12/2023) dini hari.

Baca juga: Koordinator Tambang di Desa Tunggulpayung Jadi Tersangka

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berlangsung saat anggota TRC Wiralodra dan PATKO dipimpin Kanit Turjawali Samapta, Aipda Juremi Darsono, sedang melaksanakan kegiatan patroli antisipasi C-3 di wilayah Kecamatan Indramayu.

"Saat itu anggota patroli mencurigai adanya warga masyarakat yang hendak bertransaksi obat terlarang, sekitar 7 orang berkumpul," ungkap AKP Saefullah.

Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal

Melihat situasi yang mencurigakan, anggota patroli mendekati kelompok tersebut, namun sebagian dari mereka berusaha melarikan diri. Berkat kecepatan anggota patroli, dua orang, yaitu I dan A, berhasil dikejar dan diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan ponsel, interogasi, serta pemeriksaan di rumah pelaku yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang bukti, anggota menemukan obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 78 butir dan Eximer sebanyak 320 butir," tambah AKP Saefullah.

Baca juga: Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang

Kini kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut. (dry)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru