Polres Indramayu Tangkap Warga Gantar Saat Beli Pertalite

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Indramayu saat konpers kasus BBM
Kapolres Indramayu saat konpers kasus BBM
grosir-buah-surabaya

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite pada Kamis (9/4/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Satu orang dijadikan tersangka, yaitu inisial H (35 tahun), perempuan asal Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan Pertalite ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up nomor polisi T 120 SS, 10 galon berisi Pertalite, 25 jerigen/galon kosong, selang, dan 3 barcode MyPertamina untuj pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gumilang menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memakai 3 barcode MyPertamina milik pengguna lain untuk membeli Pertalite di SPBU. Setelah pembelian Pertalite di SPBU tersebut, lalu ditimbun ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter untuk dijual lagi demi keuntungan pribadi. 

Pelaku membeli Pertalite dari SPBU seharga Rp 10 ribu per liter, kemudian dijual lagi seharga Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per liter. Akibatnya, potensi kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan BBM Pertalite ini mencapai Rp 53.160.000. 

Perbuatan wanita warga Blok Maja, Kecamatan Gantar ini dilakukan sejak Februari 2026. H diperkirakan telah menyalahgunakan sekitar 3.240 liter BBM bersubsidi. 

"Kepolisian berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 5.223.000, " jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gumilang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, M Arwin Bachar saat menggelar jumpa pers di Polres Indramayu, pada Rabu (15/4/2026).

Akibat perbuatannya, pelaku inisial H disangka dengan Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. (*)