Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap Kasus Peredaran Obat Ilegal
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap pria berinisial M.Q.J (31 tahun), warga Kabupaten Lumajang. M.Q.J merupakan pemilik usaha pengemasan dan penjualan obat atau jamu pelangsing dan penggemuk merk “Detox Lemax dan Vitamin Penambah Berat Badan”.
M.Q.J ditangkap di tempat usahanya, di Ruko Grand Azzalea nomor 17, Jl. Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, pada Rabu, 23 Juli 2025, petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo melaksanakan giat penyelidikan tentang adanya informasi mengenai peredaran jamu atau obat pelangsing yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu yang diduga di produksi di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Selanjutnya pada Rabu, 23 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB, petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo mendatangi sebuah ruko yang beralamat di Ruko Grand Azzalea nomor 17, Jl. Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman.
Ketika petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo datang, didapati MQJ sedang melakukan pengemasan jamu atau obat pelangsing dan penggemuk badan di temani oleh satu karyawannya. Di dalam ruko yang disewa pelaku tersebut, didapati beberapa kardus botol jamu atau obat pelangsing dan penggemuk yang sudah siap edar dan juga masih dalam proses pengemasan dengan merk “DETOX LEMAX dan VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN”.
Selanjutnya petugas Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan tersangka MQJ dan juga karyawanya yang berjumlah satu orang, berikut barang bukti berupa beberapa dus berisi obat atau jamu pelangsing dan penggemuk serta beberapa kardus berisikan botol kosong dan juga kapsul yang belum dikemas untuk di bawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo.
Tersangka MQJ mengaku bahwa dirinya berjualan obat atau jamu pelangsing dan penggemuk di Kabupaten Ponorogo sudah berjalan tiga bulan, dengan cara berjualan secara online. Konsumen yang membeli berasal dari daerah Madura dengan omset Rp 1 juta per bulan karena mulai merintis.
Obat atau jamu pelangsing dan penggemuk yang dijual oleh tersangka MQJ tersebut berisi kapsul yang dibeli secara online dari daerah Jawa Tengah. Saat membeli produk kapsul tersebut, kemudian mengedarkanya.
"Tersangka MQJ tidak mengetahui apa yang ada di dalam kandungan kapsul yang dijual tersebut, sehingga tersangka mengemas obat atau jamu pelangsing dan penggemuk berdasarkan feeling atau secara otodidak," kata Kapolres Ponorogo saat konferensi pers pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Tersangka sengaja membeli/kulakan obat – obat tersebut dalam jumlah yang banyak karena untuk persediaan sekaligus ditumpuk dalam Ruko. Tersangka MQJ tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.
Dari pengungkapan kasus obat ilegal tersebut, Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan barang bukti berupa :
a. 3500 (tiga ribu lima ratus) buah botol bertuliskan DETOX LEMAX yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat kapsul per botol;
b. 90 (sembilan puluh) buah botol bertuliskan VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN yang berisi 30 (tiga puluh) butir obat kapsul per botol;
c. 2600 (dua ribu enam ratus) buah botol kosong berwarna putih;
d. 4300 (dua ribu enam ratus) buah tutup botol berwarna putih;
e. 55000 (lima puluh lima ribu) butir obat kapsul berwarna hijau;
f. 8000 (delapan ribu) buah stiker label bertuliskan DETOX LEMAX;
g. 1400 (seribu empat ratus) buah stiker label bertuliskan VITAMIN PENAMBAH BERAT BADAN;
h. 1 (satu) karton berisi plastic warna biru;
i. 1 (satu) buah paket pesanan J&T Pengirim an. SQueen ofc nomor telepon +6282143643004 yang siap kirim;
j. 2 (dua) buah paket pesanan J&T Pengirim an. Pinkbeautycare nomor telepon +6282143643004 yang siap kirim;
k. 2 (dua) buah heat gun;
l. 1 (satu) roll buble wrap;
m. 1 (satu) kantong plastik berisi SILICA GEL;
n. 15 (lima belas) roll plastic pembungkus botol.
o. 1 (satu) buah handphone merek IPHONE 16 Pro warna gold dengan IMEI 1 : 352279856674316, IMEI 2 : 35227985662496, no. telepon 082143643004, beserta dusbook nya
p. Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah.
Atas perbuatannya itu, MQJ disangka Pasal 435 Jo 138 Ayat (2), (3) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto