Musim hujan yang terjadi di Kabupaten Tuban tidak menyurutkan para pelaku penambangan tanpa dilengkapi perizinan untuk menjalankan usahanya. Seperti tampak di Dusun Jombok, Desa Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
Puluhan hektar (ha) lahan berupa material pasir dieksploitasi dan dikeruk oleh penambang galian c tanpa memperhatikan lingkungan sekitarnya. Kedalamannya mencapai 5 meter lebih.
Baca juga: Sidang Oknum LSM di Kasus Tambang Tuban, Minta Rp 200 Juta hingga Ancam Ngebom Polrestabes Surabaya
Diduga, penambang di Desa Sembungin tidak memiliki perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), yakni izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Hal itu terungkap dari data yang didapat Lintasperkoro.com melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Usaha penambangan galian c di Desa Sembungin tersebut disesalkan oleh Sueb dari Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK). Sueb heran, penambangan yang tampak nyata di Desa Sembungin masih belum ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) setempat. Karena itu, Sueb bekata, akan mengadukan usaha pengerukan diduga dengan melawan hukum di wilayah Desa Sembungin ke Kepolisian, baik Polres Tuban dan Polda Jawa Timur.
"Pemilik usaha tambang itu ialah disinyalir pria berinisial St asal Surabaya. Kami telah memperoleh beberapa bukti-bukti. Itu untuk melengkapi pengaduan kami ke Kepolisian," kata Sueb, Sabtu 6 Januari 2024.
Baca juga: Ketua Umum PJI Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Preman Tambang di Tuban
Di lokasi penambangan galian c di Desa Sembungin, terdapat beberapa dump truk dan excavator. Hasil pengerukan galian c diangkut ke wilayah yang tidak jauh dari lokasi penambangan galian c. Tak jauh dari penambangan, terdapat beberapa checker dan penjaga tambang. (adi)
Editor : Syaiful Anwar