Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika Jenis Ganja

Reporter : -
Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti 35,7 KG Narkotika Jenis Ganja
Pemusnahan 35,7 Kg narkotika jenis Ganja
advertorial

Kegiatan Pemusnahan oleh Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Kevin Leleur bersama Penjabat (Pj.) Bupati OKU Timur, H. M. Edwar Juliartha, Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, Direktur Utama (Dirut) RSUD Martapura.

Kapolres OKU Timur mengatakan, upaya dilakukan dalam rangka membuktikan bahwa penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main-main. Sesuai Undang undang, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun. Jumlah barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 35,74 kilo KG.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 110 Kilogram Ganja Hasil Penindakan di Cilegon

Pengungkapan barang bukti tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel. Kemudian sesampainya di Jakarta, barang ini tidak diambil oleh pemesan yang ada di Jakarta. Kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura.

“Jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari, sehingga pihak travel mencurigai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur yang langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan membuka 2 koper tersebut dengan didapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja yang berisi 35 paket ganja”.

Dan dari situ, tim Satresnarkoba Polres OKU Timur terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk mencegah barang-barang tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.

Data Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang dimusnahkan :

Baca Juga: Polres Bukittinggi Tangkap Ketua Lembaga Rehabilitasi Narkoba Karena Konsumsi Ganja

Dasar : LP - A / 49 / VII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2024.

TKP : Di ruko Loket PT ALMIRA, di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Waktu : Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB

Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Tindak 113.657 Gram Ganja dalam Paket asal Thailand

Tersangka : Dalam Lidik

Barang Bukti : Narkotika jenis ganja sebanyak 35 paket yang dibalut dengan lakban bening dengan berat bruto 35, 74 KG dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab : 2765 / NNF / 2024 dengan berat netto 34, 849, 8 gram.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura. (*)

Editor : Bambang Harianto