Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus Ilegal Oil. Dalam kasus ini, seorang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 1.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang berawal saat Polsek Tenggarong Seberang melakukan operasi tindak pidana ilegal oil di wilayah hukumnya.
Baca juga: 3 Pengangsu Pertalite di SPBU Desa Tawanganom Divonis 5 Bulan Penjara
Barang bukti yang diamankan 1 Unit Mobil Pick up Merk Isuzu, sebuah Barcot KT 8125 by, sebuah selang ukuran 1/2 inchi dan 1 Inchi, 57 jerigen yang berisi solar dengan kapasitas bervariasi.
Baca juga: Sugiyanto Pengerit Ribuan Liter Solar Subsidi di SPBU Curah Sawo dan Pajurangan
Polsek Tenggarong Seberang tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana illegal oil, dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa karena tindak pidana ini menjadi perhatian masyarakat.
Pelaku berinisial IYP (36 tahun) ditangkap usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU separi.
Baca juga: Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Polda Banten
Disampaikan oleh Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William bahwa pelaku IW menyimpan kurang lebih 1.200 liter. (dry)
Editor : S. Anwar