Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Ilegal

lintasperkoro.com
Tersangka dan barang bukti yang diamankan

Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus Ilegal Oil. Dalam kasus ini, seorang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 1.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. 

Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang berawal saat Polsek Tenggarong Seberang melakukan operasi tindak pidana ilegal oil di wilayah hukumnya. 

Baca juga: Satreskrim Polresta Banyumas Titipkan Barang Bukti BBM Ilegal ke Rupbasan Purwokerto

Barang bukti yang diamankan 1 Unit Mobil Pick up Merk Isuzu, sebuah Barcot KT 8125 by, sebuah selang ukuran 1/2 inchi dan 1 Inchi, 57 jerigen yang berisi solar dengan kapasitas bervariasi. 

Baca juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik

Polsek Tenggarong Seberang tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana illegal oil, dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa karena tindak pidana ini menjadi perhatian masyarakat. 

Pelaku berinisial IYP (36 tahun) ditangkap usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU separi. 

Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

Disampaikan oleh Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William bahwa pelaku IW menyimpan kurang lebih 1.200 liter. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru