Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus Ilegal Oil. Dalam kasus ini, seorang tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 1.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang berawal saat Polsek Tenggarong Seberang melakukan operasi tindak pidana ilegal oil di wilayah hukumnya.
Baca juga: Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi Divonis 8 Bulan Penjara di PN Bangkalan
Barang bukti yang diamankan 1 Unit Mobil Pick up Merk Isuzu, sebuah Barcot KT 8125 by, sebuah selang ukuran 1/2 inchi dan 1 Inchi, 57 jerigen yang berisi solar dengan kapasitas bervariasi.
Baca juga: Bagus Alnazar, Terdakwa Penyalahgunaan Solar Divonis 1 Tahun 1 Bulan
Polsek Tenggarong Seberang tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana illegal oil, dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa karena tindak pidana ini menjadi perhatian masyarakat.
Pelaku berinisial IYP (36 tahun) ditangkap usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU separi.
Baca juga: PT Baltrans Buana Mandiri Timbun Solar, Terungkap di Sidang PN Mojokerto
Disampaikan oleh Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William bahwa pelaku IW menyimpan kurang lebih 1.200 liter. (dry)
Editor : S. Anwar