Seorang remaja putri berusia 17 tahun, berinisial AP, melaporkan seorang oknum polisi berinisial F ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propram) Polres Pasangkayu pada Rabu (22/4/2026). AP mengaku di4ksa meminum minuman keras di sebuah kafe karaoke di wilayah Tanjung pada Jumat, 20 Maret 2026.
Menurut Kuasa Hukum AP n, Muh Yusuf, insiden ini bermula ketika AP berada di depan Mapolres Pasangkayu bersama tunangannya. Saat itu, ia dihubungi oleh rekannya inisial T, yang meminta bantuan untuk diantar ke Cafe Dapoer Tanjung. Sesampainya di lokasi, situasi berubah menjadi intimidasi ketika kunci sepeda motor AP diambil dan di tahan oleh rekannya tersebut.
Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana
Di dalam ruang karaoke, AP mendapati empat pria dan sejumlah minuman keras. Salah satu pria, berinisial F, yang merupakan oknum Polisi bertugas di Mamuju. Oknum Polisi tersebut diduga memaksa AP untuk mengonsumsi minuman keras.
Walaupun AP menolak karena masih di bawah umur, penolakan itu diabaikan dan dia dincam tidak diizinkan pulang sebelum menghabiskan minuman tersebut.
Baca juga: Oknum Polres Tapanuli Tengah Terlibat Peredaran Narkoba
Dalam situasi yang tidak aman, AP berpura-pura izin ke kamar kecil untuk menyelamatkan diri. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk melarikan diri setelah sebelumnya berhasil mendapatkan kembali kunci motornya.
"Korban berhasil keluar dan langsung meninggalkan lokasi," jelas Muh Yusuf.
Baca juga: Bripda Muhammad Arfandi Manaf Dipecat dari Polri
Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto