Oknum Polisi di Palangkaraya Tipu Lansia Rp 129 Juta untuk Judi Online

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Heppy Oktavianoor I Mantir
Heppy Oktavianoor I Mantir
grosir-buah-surabaya

Perbuatan tercela yang merusak nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Polres Asahan dilakukan oleh Heppy Oktavianoor I Mantir bin Iriansyah Alwi Mantir. Heppy Oktavianoor I Mantir sebagai anggota Polri yang bertugas di Kota Palangkaraya terbukti menipu seorang lanjut usia (lansia) bernama Huge.

Bermula dari Heppy Oktavianoor I Mantir mengetahui bahwa kenalannya, yakni Huge ingin membeli mobil, lalu timbul niat Heppy Oktavianoor I Mantir untuk memperoleh keuntungan dengan cara menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong dengan memanfaatkan dirinya sebagai anggota kepolisian.

Pada waktu sekira di bulan Agustus 2023, Heppy Oktavianoor I Mantir menemui Huge di rumahnya yang beralamat di Jalan Riang, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, dan menawarkan Huge untuk membeli 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz facelift tahun 2020 warna hitam dengan harga Rp 120 juta melalui Heppy Oktavianoor I Mantir dengan dalih bahwa mobil yang ditawarkan tersebut adalah mobil hasil tarikan dan lelang yang masih berada di kantor lelang.

Sejatinya bahwa perkataan Heppy Oktavianoor I Mantir tersebut adalah kebohongan semata dan tipu muslihat agar Huge tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang. Akibat dari perkataan Heppy Oktavianoor I Mantir tersebut, Huge menyetujui membeli mobil tersebut yang penyerahan uangnya dengan cara transfer secara bertahap ke rekening BRI milik Heppy Oktavianoor I Mantir dengan jumlah keseluruhan Rp 129 juta.

Oleh karena Heppy Oktavianoor I Mantir telah menerima uang pembayaran lunas dari Huge, maka untuk menutupi kebohongannya, Heppy Oktavianoor I Mantir menyewa mobil Toyota Avanza Veloz facelift tahun 2020 warna hitam dari penyewaan mobil Jeel Abadi Mandiri Rent Car Palangka Raya pada 22 September 2023. 

Dan pada 24 September 2023, Heppy Oktavianoor I Mantir menyerahkan atau mengantarkan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz facelift tahun 2020 warna hitam dengan nomor polisi DA 1650 MF tersebut ke rumah Huge. Lalu pada 27 September 2023, pihak Jeel Abadi Mandiri mengetahui bahwa mobil yang disewa tersebut telah dijual oleh Heppy Oktavianoor I Mantir kepada pihak lain.

Heppy Oktavianoor I Mantir diminta untuk mengembalikan mobil sewaan kepada pihak Jeel Abadi Mandiri. Oleh karena itu, pada 28 September 2023, Heppy Oktavianoor I Mantir mendatangi Huge, lalu mengambil kembali mobil tersebut dari Huge dengan dalih bahwa mobil tersebut terdapat permasalahan pajak progresif, sehingga harus dikembalikan dan akan ditukar dengan mobil Toyota Avanza lain. Padahal itu merupakan kebohongan dan tipu muslihat Heppy Oktavianoor I Mantir.

Hingga di bulan Januari 2024, Heppy Oktavianoor I Mantir yang terus didesak oleh Huge karena Heppy Oktavianoor I Mantir tidak kunjung menyerahkan mobil jenis Toyota Avanza kepada Huge, maka Heppy Oktavianoor I Mantir melakukan tipu muslihat kembali kepada Huge dengan menunjukan sebuah surat pernyataan tertanggal 4 Januari 2024 yang berisi pernyataan seolah-olah dibuat dari Division Head Mandiri Tunas Finance Palangka Raya yang bernama Arif Reza yang bersedia untuk menyediakan 1 unit mobil jenis Toyota Avanza tahun 2022 kepada Heppy Oktavianoor I Mantir.

Sampai dengan batas waktu tanggal 18 Januari 2024 atau uang sebesar Rp 120 juta akan dikembalikan kepada Heppy Oktavianoor I Mantir, dan sejatinya sejak dari semula Heppy Oktavianoor I Mantir tidak mungkin dapat menyerahkan mobil Toyota Avanza seharga Rp 120 juta yang telah dibayar lunas kepada Huge.

Akibatnya, Huge mengalami kerugian sebesar Rp 129 juta. Huge kemudian melapor ke Polres Palangkaraya. Atas laporan tersebut, Heppy Oktavianoor dijadikan tersangka dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Ketuanya ialah R Heddy Bellyandi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap Heppy Oktavianoor pada Selasa, 19 Mei 2026.

“Menyatakan Terdakwa Heppy Oktavianoor I Mantir, S.Sos. bin Iriansyah Alwi Mantir tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri  secara melawan hukum dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP,” kata Majelis Hakim. (*)