Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Kecamatan Tarogong Kidul

Reporter : Redaksi
Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Penahanan dilakukan pada Sabtu (18/04/2026) dini hari.

Tersangka berinisial S (43 tahun) yang merupakan ayah kandung dari korban, warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garur, ditangkap oleh pihak Polres Garut setelah menerima laporan dari seorang perempuan berinisial SS, yang merupakan pihak keluarga korban.

Baca juga: Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Area Pantai Ciawi

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menyampaikan korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi beberapa kali sejak tahun 2025 saat korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga sekarang korban duduk di bangku kelas 1 SMP. 

“Mendapat laporan dari korban yang didampingi saudaranya, bahwa ayah kandungnya telah berbuat sesuatu selama kurang lebih satu tahun, Korban diduga di ancam oleh pelaku agar bungkam tidak menceritakan perbuatan bejatnya,” jelas AKP Joko Prihatin, Kasat Reskrim Polres Garut kepada awak media, pada Senin (20/4/2026).

Baca juga: Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui sejak ditinggal istrinya meninggal, pelaku merasa kesepian. Bukannya menjaga sang buah hati, pelaku ini malah rudapaksa sang anak.

“Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius kami , Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk di proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tambah AKP Joko Prihatin.

Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, 2 Warga Desa Lowayu Jadi Tersangka di Polres Gresik

Kasat Reskrim Polres Garut menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru