Jika kamu pernah mendengar bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak lagi menjadikan hukuman mati sebagai pidana pokok yang langsung dieksekusi, melainkan memberi masa percobaan selama 10 tahun, maka ketahuilah bahwa ada satu nama di balik gagasan itu, yaitu Prof. Dr. H. Muladi, S.H.
Muladi adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Ketua Tim Perumus KUHP Nasional, dan salah satu arsitek terbesar pembaruan hukum pidana Indonesia yang pernah ada. Hampir empat decade, Prof Muladi habiskan untuk memperjuangkan satu hal : KUHP warisan kolonial Belanda harus diganti dengan KUHP yang benar-benar lahir dari nilai-nilai Indonesia. Perjuangan itu akhirnya tuntas, KUHP nasional resmi diundangkan melalui Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Baca juga: Pentingnya Dukungan Kesehatan Mental Selama Pendidikan Kedokteran
Riwayat Hidup & Pendidikan
Muladi lahir di Surakarta, 26 Mei 1943, sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara pasangan Dasijo Darmo Soewito, seorang reserse polisi, dan Sartini. Tumbuh sebagai anak seorang polisi, Muladi sejak kecil sudah akrab dengan dunia hukum dan ketertiban.
Semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Muladi aktif di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan menjabat Komandan Batalyon IV Resimen Mahasiswa Semarang (1964-1967), sambil bekerja sebagai karyawan di perusahaan minyak dan gas bumi untuk membiayai hidupnya sendiri.
Muladi meraih gelar Sarjana Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) pada tahun 1968. Tak berhenti di sana, pada tahun 1979, Muladi menempuh pendidikan di International Institute of Human Rights di Strasbourg, Prancis.
Puncak pendidikannya dicapai saat beliau meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana FH Universitas Padjadjaran, Bandung, pada tahun 1984 dengan predikat Cumlaude.
Riwayat Karir
Perjalanan karir Muladi dimulai dari Undip, Muladi memulai sebagai asisten dosen sejak masih mahasiswa, kemudian dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Pidana pada tahun 1989 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (SK Mendikbud RI) nomor 64715/A2.IV.1/C/1989, dan mencapai puncaknya sebagai Rektor Undip periode 1994-1998. Selain mengajar di Undip, Muladi menjadi dosen tamu di puluhan perguruan tinggi lain di Indonesia dan menjadi dosen Akademi Kepolisian RI (1990-1995).
Di jalur pemerintahan, Muladi menjabat Menteri Kehakiman dalam dua kabinet sekaligus (Kabinet Pembangunan VII dan Kabinet Reformasi Pembangunan, 1998-1999), Menteri Sekretaris Negara (1999), Hakim Agung Mahkamah Agung (2000-2001), anggota Komnas HAM (1993-1998), dan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ke-14 (2005-2011), menjadikannya Gubernur Lemhanas yang menjabat paling lama dalam sejarah lembaga tersebut.
Di pentas internasional, Muladi memimpin delegasi Indonesia dalam Kongres Crime Prevention and Criminal Justice PBB di Vienna, Austria selama tujuh tahun (1991-1998).
Gagasan Indonesian Way
Di tengah perdebatan panjang antara kelompok yang mendukung dan menolak hukuman mati, Muladi mengajukan sebuah konsep yang ia sebut sebagai "Indonesian Way: jalan tengah yang khas Indonesia, tidak sepenuhnya menghapus hukuman mati seperti yang dikehendaki kelompok abolisionis internasional, tetapi juga tidak membiarkannya dieksekusi secara otomatis seperti yang berlaku selama ini. Gagasan ini menjawab realitas bahwa Indonesia belum siap menghapus hukuman mati, namun sekaligus mengakui bahwa eksekusi mati tanpa ruang evaluasi bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan rehabilitasi.
Gagasan itu kini tertuang dalam Pasal 100 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun apabila terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ada harapan untuk memperbaiki diri, atau peran terdakwa dalam tindak pidana din dinilai tidak terlalu dominan.
Selain itu, pidana mati tidak lagi tercantum sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
"Pidana mati merupakan upaya terakhir," tegas Muladi.
Tutup Usia Karena Covid
Pada 31 Desember 2020, konseptor pembaruan hukum Indonesia, Muladi wafat akibat Covid-19 di RSPAD Gatot Soebroto dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal, Semarang. Untuk menghormati jasanya dalam mengangkat nama universitas, namanya kini diabadikan di dua bangunan besar, yaitu Muladi Dome di Universitas Diponegoro yang diresmikan pada 5 April 2024, serta Gedung Menara USM di Universitas Semarang yang ikut beliau dirikan.
"Karakter hukum pidana sebagai primum remedium hanya digunakan untuk menghadapi tindak pidana yang sangat berat. Ini pun harus tetap memperhatikan promosi dan perlindungan HAM, mengingat sifat dan dampak sanksi hukum pidana yang sangat keras dan destruktif," kata-kata Prof. Muladi yang disampaikan kembali oleh putrinya, Dr. Diah Sulistyani, dalam acara Groundbreaking Muladi's Dome. (*)
Editor : Bambang Harianto