Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up L300 yang dilaporkan hilang oleh korban E, warga Kletek, Kecamatan Taman, saat terparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada 5 Februari 2024 pukul 5 pagi.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memperoleh informasi, adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut, kemudian Polisi mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam.
Baca juga: Pelaku Pencurian Disertai Ancaman Kekerasan di Aurigamart Desa Sidorejo Diungkap Polisi
“Dari sinilah tim kami langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman. Akhirnya kurang dari 24 jam, kami berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya, lalu ada M dan P asal Blora,” ujar Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Kemudian, dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap).
Baca juga: Info Kehilangan Mobil di Malang Nomor Polisi N 1101 KO
“Mobil pick up korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengwasi TKP. Sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pick up ke Blora. Pelaku ketiga P, berperan menghidupkan mesin mobil pick up dengan menyambung kabel.
Baca juga: Polsek Sumbergempol Ungkap Pencurian Kendaraan Bermotor di Tempat Pakir Masjid Baitul Amin
Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. (Kin)
Editor : Syaiful Anwar