Wajah lesu Nurwanto Eko Putro tak bisa menghentikan sidang perkara korupsi yang diperbuatnya. Nurwanto Eko Putro yang merupakan Kepala Desa (Kades) Kandangan non aktif, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, jadi terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan tahun 2021.
Dalam sidang, Nurwanto Eko Putro mengakui bahwa ia telah menggunakan dana anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi. Seperti bermain judi dan pergi ke tempat karaoke.
Baca juga: Pemdes Kandangan Menggelar Lomba Menulis Cerita Tentang Desa
Hal ini diakui Nurwanto dalam persidangan lanjutan yang kelima dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan tahun 2021, bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Kamis (22/2/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ratnawati ini, terdakwa Nurwanto mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Purwodadi.
"Uang APBDes diakui terdakwa utk bermain judi dan pergi ketempat hiburan karaoke," kata Plh Kasi Intel Kejari Grobogan, Ardiansyah, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Pemdes Kandangan Menggelar Lomba Menulis Cerita Tentang Desa
Dalam persidangan tersebut menghadirkan 2 saksi ahli. Saksi pertama ialah seorang Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kabupaten Grobogan. Saksi kedua ialah Ahli Teknik Bangunan Gedung dari Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kedua ahli memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa.
"Kedua ahli menjelaskan hasil pemeriksaan dan penghitungan, baik kualitas maupun kuantitas bangunan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana APBDes Kandangan," katanya.
Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Ardiansyah, ditemukan adanya perbedaan selisih jumlah dari hasil penghitungan fisik dan non fisik yang muncul sebagai temuan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Ratusan Warga Dusun Terongbangi, Desa Kandangan, Geruduk Pabrik PT Putro Lingkungan Indonesia
"Ada temuan hasil dari audit yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Grobogan atas APBDes Kandangan di tahun 2020 sampai 2021 sebesar Rp 474.581.743," ujarnya.
Sidang ditutup dan agenda selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum pada hari Kamis, 7 Maret 2024. (dry)
Editor : Syaiful Anwar