Sebanyak 440 kilogram produk perikanan berupa daging tuna beku dinyatakan aman untuk diekspor ke Singapura setelah melewati tindakan karantina di Satuan Pelayanan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Sebelum diterbangkan ke negara tujuan, pejabat karantina terlebih dulu melakukan tindakan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi untuk memastikan kesesuaian jenis, jumlah, serta ukuran produk perikanan yang akan diekspor.
Baca juga: PT Lumbung Ikan Maluku Ekspor 16,68 Ton Frozen Yellowfin Tuna ke Amerika
Tindakan pemeriksaan ini juga dilakukan untuk memastikan produk tersebut dalam kondisi sehat dan bebas dari hama dan penyakit ikan sehingga aman dilalulintaskan antar negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Baca juga: PT Peduli Laut Maluku Ekspor Tuna Segar ke Jepang dan Amerika Serikat
Secara terpisah, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut), I Wayan Kertanegara menambahkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit ikan antar area/negara serta sebagai upaya pelaksanaan pengawasan dan pengendalian keamanan pangan. (dit)
Editor : Syaiful Anwar