Sopir Truk Pengangkut Rokok Ilegal Divonis 1 Tahun 3 Bulan di Bangkalan

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Petugas Bea Cukai Madura mengamankan truk pengangkut rokok ilegal
Petugas Bea Cukai Madura mengamankan truk pengangkut rokok ilegal
grosir-buah-surabaya

Syaiful, warga Dusun Perrek, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Rabu, 30 September 2026. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wienda Kresnantyo.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Syaiful telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Lampiran I Nomor 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Kasus peredaran rokok ilegal ini berawal pada Minggu, 21 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Eza (daftar pencarian orang/DPO) menelepon Syaiful, lalu menawarkan pekerjaan mengirimkan rokok ke daerah Probolinggo seperti sebelumnya. Syaiful menyanggupi pekerjaan tersebut dan keduanya sepakat untuk bertemu di Pangarengan pada Senin sore, 22 Juni 2026.

Pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Syaiful berangkat dari rumahnya di Dusun Perrek, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menuju Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda warna merah tahun 2018, nomor polisi (nopol) M 4767 PS miliknya. 

Sesampainya disana sekitar pukul 16.00 WIB, Syaiful bertemu dengan Eza dan melihat 1 unit truk merk Mitsubishi Fuso Nomor Polisi terpasang M 9439 UN sudah dalam kondisi siap dengan berisi muatan rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal yang diatasnya berisi sekam padi untuk menyamarkan muatan rokok.

Sekira pukul 17.30 WIB, Eza menyerahkan kunci kendaraan tersebut kepada Syaiful serta memberikan upah sebesar Rp 1 juta untuk bahan bakar kendaraan dan uang makan, serta menjanjikan akan memberikan tambahan upah sebesar Rp 500.000 kepada Syaiful setelah selesai mengantarkan rokok tersebut kepada penerimanya di Probolinggo.

Syaiful berangkat mengendarai truk berisi muatan rokok tanpa dilekati pita cukai menuju Probolinggo. Ketika melintas di daerah Tangkel, Kabupaten Bangkalan sekira pukul 20.30 WIB, truk yang Syaiful kendarai diperintahkan untuk berhenti oleh Yudi Guntoro dan Andy Saputra yang diketahui sebagai Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. 

Setelah memperkenalkan diri, petugas Bea Cukai Madura menanyakan muatan apa yang dibawa Syaiful. Syaiful menjawab, “rokok pak”.

Petugas Bea Cukai Madura meminta Syaiful membuka penutup bagian belakang kendaraan guna dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, awalnya petugas Bea Cukai Madura menemukan beberapa karung berisi sekam padi di atas muatan barang. 

Akan tetapi ketika melakukan pemeriksaan mendalam, petugas Bea Cukai Madura menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok ilegal dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang dikemas dalam bentuk karton yang disimpan di bawah sekam padi dengan total keseluruhan sebanyak 1.451.400 batang, antara lain :

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BE FLY BOLD yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 4.480 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 896.000 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek FLY EMIRATES yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 800 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 160.000 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BE FLY FILTER BLACK yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 740 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 148.000 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek MARBEL yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.202 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 240.400 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek LEXI STRIKE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 18 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 3.600 batang;

Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek MOVENPICK yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 17 slop @ 10 bungkus @ 20 batang atau sama dengan 3.400 batang.

Yudi Guntoro dan Andy Saputra mengamankan barang bukti tersebut beserta 1 unit Truk merek Mitsubishi Fuso Nomor Polisi terpasang M 9439 UN dan kunci mobil, 18 karung berisi sekam padi, 1 handphone merek Realme, serta uang tunai sebesar Rp 344.000. Lalu membawa Syaiful beserta barang buktinya tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Syaiful sudah keempat kalinya mengirimkan rokok tanpa dilekati pita cukai. Yang pertama dengan tujuan Jember dan memperoleh upah sebesar Rp 1.700.000. Kemudian yang kedua sampai dengan ketiga, Syaiful mengirimkan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan tujuan Probolinggo dan memperoleh upah sebesar Rp 1.500.000.

Terhadap 1.451.400 batang rokok yang ditemukan dalam 1 unit truk merek Mitsubishi Fuso Nomor Polisi terpasang M 9439 UN tidak ada satupun yang dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan berdasarkan Peraturan yang berlaku.

Penghitungan pungutan cukai hasil tembakau yang tidak tertagih mengacu pada besaran tarif cukai per batang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 97 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam Rangka Penghentian Penyidikan di Bidang Cukai Kepentingan Negara pasal 5 Terhadap rokok jenis SKM dikenai tarif Rp746 per batang.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tarif efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tarif efektif yakni 9,9 persen besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 dengan mengambil nilai terendah Rp 1.485 per batang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok.

Sehingga penghitungan kerugian Negara yang timbul dari perbuatan ini adalah sebagai berikut :

- Cukai (1.451.400.000 x Rp 746) : Rp 1.082.745.000.

- PPN (9,9% x Rp 1.485 x 1.451.400.000) : Rp 213.378.000,-

- Pajak Rokok (10% x Rp 1.082.745.000) : Rp 108.275.000,-

Jumlah : Rp 1.404.398.000.

Total hak keuangan negara yang tidak dipenuhi atas pungutan cukai, PPN hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 1.404.398.000.