Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat pada PT International Leather Works

lintasperkoro.com
Penyerahan sertifikat Berikat ke PT International Leather Works

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta, Rusman Hadi, memberikan izin fasilitas gudang berikat kepada PT International Leather Works, pada Selasa (20/02/2024).

“Pemberian izin fasilitas gudang berikat pada PT International Leather Works bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri, khususnya industri penyamakan kulit di Indonesia,” ujar Rusman.

Baca juga: PT GFT Indonesia Investment Dapat Izin Fasilitas Kawasan Berikat

PT International Leather Works adalah perusahaan penyamakan kulit Indonesia yang mengkhususkan diri pada kulit eksotik. Perusahaan ini aktif dalam mendukung industri fesyen dengan menyuplai kulit berkualitas tinggi kepada berbagai merek terkenal luar negeri. Sebagai perusahaan pengekspor kulit, perusahaan ini mendapatkan pengawasan dan pelayanan dari Bea Cukai Bekasi.

“Pemberian izin ini diharapkan akan membawa dampak positif, termasuk peningkatan lapangan kerja dan dukungan lebih lanjut untuk industri UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) di sekitar lokasi perusahaan,” ujar Yuliana selaku Direktur PT International Leather Works.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 155/PMK.04/2019 disebutkan bahwa gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Baca juga: PT Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Fasilitas gudang berikat memberikan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha seperti penangguhan bea masuk, kemudahan pelayanan perizinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional, dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya.

Dalam proses penerbitan izin fasilitas, Rusman Hadi memberikan pesan untuk menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam hubungan antara perusahaan dan Bea Cukai.

“Tidak boleh memberikan hal yang berlebihan sehubungan dengan pekerjaan antara perusahaan dan Bea Cukai. Ini agar setiap pemberian izin dapat berlangsung secara adil dan transparan,” imbuhnya.

Baca juga: Perusahaan Sepatu dari Gresik Mendapat Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Lebih lanjut Rusman mengungkapkan bahwa pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan pakta integritas mengenai pengendalian gratifikasi yang menegaskan komitmen PT International Leather Works dalam menjalankan bisnis secara etis dan bertanggung jawab.

“Dengan langkah ini, diharapkan industri kulit Indonesia semakin mampu bersaing di pasar global sambil mendukung pertumbuhan ekonomi domestik,” pungkas Rusman. (dit)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru