Pasca terjadinya delapan penambang terjebak di dalam lubang penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, pada Selasa ( 25/7/2023), Bupati Banyumas, Achmad Husein menyatakan akan mengusulkan untuk menutup lokasi penambangan emas di Dusun Tajur, Desa Pancurendang.
Dengan alasan selain telah terjadi musibah yang melanda delapan penambang, juga kondisi persawahan yang digunakan penambangan dalam kondisi rusak akibat penambangan. Usulan penutupan lokasi tambang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Selain itu, untuk penambangan emas ilegal di wilayah Gumelar, akan dilakukan rapat kordinasi bersama dengan Dinas atau lembaga terkait yang dilaksanakan Kamis (27/7/2023) sore selepas dari Pancurendang.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
"Jadi kewenangan perijinan tambang ini ada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Saya akan mengusulkan untuk dilakukan penutupan. Untuk penambangan lainya akan kita rapat kordinasikan sore nanti," kata Husein saat meninjau tambang emas di Pancurendang, Kamis siang.
Diakui oleh Husien, penambangan emas yang ada di Pacurendang sudah pernah ditutup di tahun 2021, namun kembali beroperasi karena pengawasan yang masih kurang. Sehingga terjadi peristiwa yang memelikukan delapan penambang terjebak di dalam lubang.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Hingga Kamis siang, Tim Sar Gabungan masih melakukan upaya penyedotan air yang menutup lokasi penambangan emas yang didalamnya terdapat delapan penambang yang terjebak sejak Selasa malam. (dry)
Editor : Syaiful Anwar