Polres Klaten Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Tambang
Untung Katon Bagasworo, Desa Joton, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, mempertanyakan pengaduannya di Polres Klaten yang hingga saat ini, Selasa, 16 Desember 2025, belum juga ada status hukum yang jelas. Untung Katon Bagasworo menilai, kinerja Polres Klaten lamban.
“Laporan dugaan tambang ilegal di Dusun Sekarbolo, Desa Jiwowetan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, sudah masuk sejak 25 Januari 2025. Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka,” katanya pada Senin, 15 Desember 2025.
Dia menganggap, dirinya sebagai Warga Negara Indonesia dan pengadu, hanya meminta kepastian hukum dan penjelasa terbuka tentang progres penanganan pengaduannya di Polres Klaten. Karena sudah 319 hari sejak pengaduannya disampaikan ke Polres Klaten, belum ada kejelasan.
“Masyarakat berhak tahu dan bertanya. Bukan menuduh siapa pun, hanya mempertanyakan kenapa prosesnya lama. Padahal alat berat sudah disita dan diamankan di Polres Klaten sekitar bulan Juni 2025. Kritik ini untuk perbaikan penegakan hukum, bukan serangan pribadi. Nyuwun kanthi (Mohon dengan) kesadaran, ayo diviralkan bareng-bareng supaya perkara ini segera ditindaklanjuti,” heran Untung Katon Bagasworo.
Menurut Untung Katon Bagasworo, untuk mendapatkan kejelasan tentang pengaduannya tentang tambang diduga ilegal di Polres Klaten, dirinya pernah mengirim surat ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propram) Polda Jawa Tengah. Surat pengaduan ke Bidpropram Polda Jawa Tengah disampaikan pada 24 Februari 2025 perihal pengaduan dugaan kelalaian dan lambannya penanganan perkara oleh Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipidter Polres Klaten.
Surat dari Untung Katon Bagasworo ke Bidpropram Polda Jawa Tengah tersebut kemudian dibalas oleh Bidpropram Polda Jawa Tengah melalui Surat Pemberitahua Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) nomor : B/09/III/WAS.2.4/2025/Bidpropram, tanggal 6 Maret 2025.
Isinya, “Laporan pengaduan yang diterima oleh Subbagyanduan Bidpropram Polda Jawa Tengah untuk selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Bagwassidik). Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah akan menyampaikan kepada Pelapor tentang perkembangan penanganan yang telah dilakukan dalam bentuk surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).” (*)
Editor : S. Anwar