Tim Operasi SPORC Brigade Bekantan Balai GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak berhasil mengamankan Pelaku Illegal Logging yang mengangkut dan menguasai Kayu Olahan jenis Ulin/Belian sebanyak 180 Batang dengan Volume 4,6080 M3 dengan mengunakan Truk Nopol KB 8452 JL tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan di Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dalam sebuah Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum.
Kayu Ulin /belian tersebut berasal Kabupaten Melawi perbatasan Kalteng-Kalbar dan akan di Bawa Ke Kecamatan Nanga Pinoh.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Tim mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian di tindaklanjuti dengan operasi dengan melakukan pembututan dan penindakan terhadap Truk bermuatan Kayu tersebut dan mengamankan Pelaku Bernama RB (54 tahun) dan SD (27 tahun) yang diduga kuat melakukan kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Dari hasil pemeriksaan saksi- saksi, pemeriksaan pelaku dan dilakukan identifikasi dan Pengukuran Barang bukti kayu olahan Jenis Ulin/Belian (kelompok Kayu indah), Penyidik Balai GAKKUM LHK Wilayah Kalimantan menetapkan RB (54) dan SD (27) sebagai orang yang mengangkut dan menguasai Kayu olahan jenis Ulin/Belian sebanyak 108 batang dengan Volume 4,6080 M3, berdasarkan alat bukti yang cukup RB (54 tahun) dan SD (27 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan.
Baca juga: Site Manager Perusahaan Tambang di Barito Selatan Jadi sebagai Tersangka
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad menegaskan bahwa Gakkum Kalimantan akan melakukan pengembangan terhadap Pelaku Illegal Logging dan jaringan pelaku pembalakan liar yang modusnya terus berkembang.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Pembalakan Liar Di Kabupaten Sanggau
“Kami akan terus mengungkap praktik-praktik pengolahan, peredaran dan perdagangan kayu ilegal yang penatausahaannya tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam rangka menjaga hak- hak negara atas hutan dan hasil hutan serta mendukung pengelolaan hutan dan hasil hutan yang berkelanjutan agar terus dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” tegas David. (eka)
Editor : Syaiful Anwar